ORI tekankan revisi UU Ombudsman diperlukan agar relevan dengan zaman

4 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menekankan pentingnya penyesuaian regulasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.

Dalam pertemuan dengan perwakilan dari Universitas Indonesia di Jakarta, Rabu (12/3), anggota Ombudsman Hery Susanto mengatakan hal tersebut juga seiring masukan dari UI mengenai perlunya pembaruan terhadap Undang-Undang Ombudsman.

"Kami menyadari bahwa ada beberapa pasal yang perlu diperbarui agar lebih relevan dengan tantangan pelayanan publik saat ini," kata Hery, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, Ombudsman membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dari UI.

Selain pembaruan UU Ombudsman, salah satu topik menarik yang turut dibahas dalam pertemuan itu, yakni keterlibatan UI pada proses seleksi kepala perwakilan Ombudsman.

Melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), UI sering diminta membantu dalam proses rekrutmen tersebut.

Baca juga: Kepala BK: DPR telah terima DIM revisi UU Ombudsman dari pemerintah

Hery menuturkan bahwa kerja sama itu menunjukkan bahwa Ombudsman mengedepankan transparansi dan profesionalisme dalam seleksi pejabat publik.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap kepala perwakilan Ombudsman adalah individu yang kompeten, memiliki integritas tinggi, dan memahami prinsip pelayanan publik," ungkapnya.

Selain itu, Rektor UI Prof. Heri Hermansyah juga mengangkat permasalahan akses menuju Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) yang terhambat oleh aturan mengenai jarak pintu keluar tol.

Saat ini, regulasi menyebutkan bahwa jarak antara dua pintu keluar tol harus lebih dari dua kilometer sehingga permohonan pintu keluar tol untuk RSUI belum dapat direalisasikan.

Menanggapi hal tersebut, Hery menyatakan bahwa Ombudsman siap menjadi jembatan komunikasi antara UI dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ia memahami pentingnya aksesibilitas bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. Oleh karena itu, Ombudsman akan mengupayakan diskusi lebih lanjut dengan pemangku kepentingan terkait.

Baca juga: Sekjen Ombudsman RI paparkan poin penting untuk revisi UU

Pihak UI juga mengangkat isu terkait penggunaan dana abadi yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan seluas sekitar 3.300 hektare.

Direktur Pengembangan Kerja Sama, Komersial Aset, dan Kawasan Terpadu UI Winny Hanifiati menjelaskan bahwa UI membutuhkan kepastian regulasi dalam pengelolaan dana abadi agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

"Kami berharap ada kejelasan dalam aspek hukum dan administrasi terkait pengelolaan dana abadi ini agar dapat mendukung pengembangan UI di masa mendatang," kata Winny pada kesempatan sama.

Menanggapi isu itu, Hery menjelaskan bahwa Ombudsman terbagi menjadi tujuh tim substansi pelayanan publik untuk menangani berbagai aspek pengawasan.

Baca juga: Pengamat: Perlu revisi UU untuk perkuat kelembagaan Ombudsman

Dengan demikian, terkait dana abadi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim VII yang menangani permasalahan pengelolaan keuangan dan aset negara.

Ombudsman akan memastikan bahwa pengelolaan dana ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan berbagai isu strategis yang dibahas, Ombudsman menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mengawal kebijakan publik yang berdampak luas bagi masyarakat.

Berbagai langkah konkret akan segera diambil, termasuk mengoordinasikan pembaruan regulasi, memfasilitasi komunikasi lintas kementerian, serta memastikan transparansi dalam pengelolaan dana dan aset negara.

"Kami berkomitmen untuk bekerja secara cepat, efektif, dan solutif dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan publik," ucap Hery menambahkan.

Baca juga: Paripurna setujui revisi UU Ombudsman jadi usul DPR

Baca juga: Ombudsman dorong penyesuaian peraturan pelaksana UU IKN

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |