Tanjungpinang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan banyak penyimpangan terkait harga jual gas LPG subsidi 3 kilogram pada wilayah setempat, salah satunya di Kota Batam.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri Lagat Siadari di Tanjungpinang, Kamis menjelaskan temuan penyimpangan itu terkait memanipulasi harga barang subsidi dengan kenaikan berkisar Rp5.000 hingga Rp7.000, bahkan bisa lebih.
Dari temuan di lapangan, harga LPG 3 kg sering tidak stabil di masyarakat dipicu terjadi mark up harga dari harga eceran tertinggi (HET) yang semestinya Rp21.000, menjadi Rp26.000 hingga Rp28.000 per tabung.
"Kenaikannya berkisar Rp5.000 hingga Rp7.000, bahkan bisa lebih,” katanya.
Oleh karena itu, Lagat menekankan pentingnya penataan ulang dalam pendistribusian gas LPG 3 kg, sebagaimana yang direncanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurutnya rencana untuk memperbaiki tata kelola distribusi LPG 3 kg sudah keniscayaan karena penyimpangan-penyimpangan yang terjadi mengakibatkan subsidi atas LPG 3 kg untuk masyarakat menjadi kurang efektif.
"Banyak penyimpangan yang terjadi selama ini, sehingga memicu harga LPG 3 kg justru melambung," katanya mengungkapkan.
Lagat juga menyoroti selama ini distribusi gas LPG 3 kg dimonopoli oleh agen-agen tertentu yang mengikat perjanjian dengan PT. Pertamina daerah.
Pemerintah kini sedang merencanakan untuk meningkatkan status pangkalan menjadi subpangkalan yang meneruskan distribusi ke pengecer.
Selanjutnya, pengaturan pembelian LPG 3 kg oleh masyarakat hanya dengan NIK atau KTP dan akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP), meski tidak dibatasi pembelian.
Pihaknya berharap pola tersebut bisa efektif untuk mengatasi penyimpangan-penyimpangan distribusi LPG 3 kg yang terjadi di daerah tersebut.
"Apalagi subsidi terhadap bahan bakar gas LPG 3 kg ini dalam APBN 2025 mencapai Rp87 triliun,” tutur Lagat.
Ombudsman Kepri memberikan catatan kepada Pertamina Batam dan seluruh Disperindag Kota/Kabupaten di Kepri, yakni agar Pertamina memastikan suplai LPG 3 kg ke pangkalan-pangkalan yang telah dibentuk bisa sesuai jumlahnya dan tepat waktu pengantaran.
Pertamina diharapkan juga dapat mengoptimalkan pengawasan terhadap agen-agen dan pangkalan-pangkalan agar tidak bermain menyalahgunakan distribusi LPG 3 kg ke pihak lain yang tidak berhak kecuali masyarakat dengan harga HET.
"Pertamina dan Disperindag rutin razia dan menindak pengecer-pengecer jalanan yang bukan pangkalan dan tidak punya izin menjual gas LPG 3 kg," katanya menegaskan.
Pewarta: Ogen
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025