Ombudsman beri manfaat Rp333,9 miliar ke masyarakat lewat resolusi

1 month ago 7
Yang paling penting bagaimana masyarakat yang merupakan pelapor ini dapat kembali mendapatkan haknya yang sempat tertunda akibat malaadministrasi pelayanan publik

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman memberi manfaat senilai Rp333,9 miliar kepada masyarakat melalui tahap resolusi dan monitoring sepanjang 2024 dengan menyelesaikan 88 laporan masyarakat yang berdampak pada 2.140 orang.

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih memerinci total manfaat yang diterima masyarakat meliputi sebanyak Rp60,2 miliar sudah diterima pelapor dan yang akan diterima sebesar Rp273,6 miliar.

"Tahap resolusi dan monitoring merupakan tahap akhir setelah dilakukan proses pemeriksaan laporan masyarakat," ujar Najih seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dia mengungkapkan jumlah laporan yang berhasil diselesaikan melalui tahap resolusi dan monitoring pada 2024 telah melebih target, yakni 146 persen.

Baca juga: Ombudsman: Rekomendasi kami untuk memastikan perubahan jangka panjang

Adapun substansi laporan yang paling banyak ditangani dalam proses penyelesaian tahap resolusi dan monitoring oleh Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman, yakni mengenai kepegawaian (seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), kepangkatan, dan sanksi), perizinan (izin usaha dan izin bursa), serta pelayanan tata kelola desa (pemberhentian perangkat desa dan pelayanan desa).

Najih melanjutkan, instansi yang dilaporkan terbanyak, yaitu pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan bentuk malaadministrasi terbanyak berupa penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.

Terkait rekomendasi Ombudsman, kata dia, sepanjang 2024 Ombudsman menerbitkan lima rekomendasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak satu rekomendasi telah dilaksanakan dan empat rekomendasi pada tahap monitoring.

Baca juga: Ombudsman saran Kemendagri susun juknis cegah malaadministrasi e-KTP

Dirinya berharap ke depannya kolaborasi dan kerja sama dalam penyelesaian laporan masyarakat dapat terus dilakukan untuk terwujudnya pemerintah yang baik (good governance) dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama Resolusi Monitoring Ombudsman Dominikus Dalu mengatakan pada 2024, masih ada instansi pemerintah yang menjadi terlapor belum sepenuhnya melaksanakan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Rekomendasi Ombudsman.

Dengan demikian, sambung dia, perlu penguatan komitmen bagi instansi penyelenggara pelayanan publik untuk mematuhi produk Ombudsman.

"Yang paling penting bagaimana masyarakat yang merupakan pelapor ini dapat kembali mendapatkan haknya yang sempat tertunda akibat malaadministrasi pelayanan publik," ucap Dominikus.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |