OJK rilis aturan terkait konglomerasi keuangan dan perintah tertulis

1 month ago 22
Penerbitan POJK KK PIKK menjadi salah satu upaya OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan secara terintegrasi terhadap suatu grup/kelompok LJK yang dimiliki dan atau dikendalikan oleh pemilik yang sama

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerbitan dua peraturan baru untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, yaitu POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK) serta POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis.

“Penerbitan POJK KK PIKK menjadi salah satu upaya OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan secara terintegrasi terhadap suatu grup/kelompok LJK yang dimiliki dan atau dikendalikan oleh pemilik yang sama,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Kamis.

Ismail menjelaskan, POJK KK PIKK merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan.

Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU), OJK diharuskan melakukan pengaturan terhadap konglomerasi keuangan, serta menyelaraskan pengaturan KK PIKK dengan ketentuan internasional dan hasil benchmarking pada beberapa negara.

POJK KK PIKK akan mengubah konsep pengawasan terhadap konglomerasi keuangan dari yang semula menggunakan konsep entitas utama menjadi PIKK yang berperan untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh anggota konglomerasi keuangan (KK).

Secara umum, POJK ini mengatur tata cara pembentukan serta kelembagaan KK dan PIKK yang mencakup antara lain kriteria KK yang wajib membentuk PIKK dan tata cara pembentukan PIKK, kegiatan usaha serta tugas dan tanggung jawab PIKK, serta kriteria kepemilikan dan pengendalian dalam KK.

Kemudian, aturan juga mencakup tata cara perubahan kepemilikan dan pengendalian dalam KK, kepengurusan PIKK; larangan kepemilikan silang; kewenangan OJK untuk menetapkan kebijakan tertentu; serta pengakhiran PIKK dan tindak lanjut pembentukan PIKK.

POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 23 Desember 2024. Pada saat POJK KK PIKK mulai berlaku, POJK Nomor 45/POJK.03/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun ketentuan OJK lainnya yang mengatur mengenai KK (antara lain tata kelola terintegrasi bagi KK, manajemen risiko terintegrasi bagi KK, kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi bagi KK, dan pengawasan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini.

Sementara itu, POJK tentang Perintah Tertulis ditujukan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan (SJK), baik secara prudensial maupun perilaku pasar (market conduct).

Dengan begitu, seluruh kegiatan di dalam SJK terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel dalam mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.

POJK Perintah Tertulis mengatur tata cara pemberian perintah tertulis kepada LJK dan/atau pihak tertentu, dengan pokok perubahan pengaturan termasuk penambahan ketentuan perintah penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan atau konversi (P3IK) sesuai Pasal 8A UU OJK.

POJK ini juga mencakup penyelarasan ketentuan terkait pengawasan market conduct (EPK) dalam “pemberian perintah atau tindakan tertentu” sesuai Pasal 244 UU P2SK.

Dengan adanya POJK terbaru ini, maka terdapat tiga POJK yang dicabut yaitu POJK Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis, POJK No.18 /POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank, serta POJK No. 40/POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan LJK Nonbank.

OJK menyampaikan bahwa ketentuan pelaksana dari ketiga POJK tersebut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK 31/2024 tentang Perintah Tertulis.

Baca juga: OJK segera terbitkan aturan produk asuransi kesehatan

Baca juga: OJK harap ketentuan baru DHE bisa tingkatkan likuiditas valas

Baca juga: OJK terbitkan aturan tentang pemeringkat kredit alternatif

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |