Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal positif terkait permintaan dari sejumlah penyedia polis asuransi agar dibuat aturan khusus untuk asuransi mobil listrik (Electric Vehicle/EV) berbasis baterai guna mendorong peningkatan inklusi keuangan di masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa, menilai inovasi tersebut penting meskipun saat ini belum ada regulasi spesifik yang mengatur produk asuransi kendaraan listrik.
“Saya melihatnya dari sisi inklusi keuangan. Jadi sebetulnya berbagai inovasi produk itu positif untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat, inklusi itu penggunaan produk dan sisa keuangan.” kata dia.
Friderica menjelaskan, peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat terhadap produk asuransi terus menunjukkan tren positif.
Ia merujuk pada hasil survei bersama Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman dan penggunaan produk asuransi di kalangan masyarakat.
Baca juga: OJK hingga AAUI diharapkan buat aturan asuransi khusus mobil listrik
Permintaan pengaturan khusus asuransi mobil listrik juga mencerminkan kebutuhan pasar yang mulai berkembang seiring pertumbuhan kendaraan ramah lingkungan.
"Kami melakukan survei dengan BPS, ternyata tingkat literasi masyarakat terhadap asuransi dan inklusi masyarakat terhadap asuransi itu meningkat. Jadi kalau kita melihat apapun itu bentuknya, selama itu bisa untuk memberikan peningkatan inklusi keuangan kepada masyarakat, kami mendukung," ujar Friderica.
Diketahui baru-baru ini, Penyedia asuransi kendaraan bermotor, salah satunya Asuransi Astra berharap OJK dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dapat segera membuat regulasi asuransi kendaraan khusus untuk mobil listrik berbasis baterai, sebab faktor risikonya yang berbeda dengan mobil konvensional (Internal Combustion Engine/ICE) atau berbahan bakar fosil.
Hingga saat ini, pihak penyedia asuransi kebanyakan di Indonesia, sebenarnya sudah memberikan produk dan layanan asuransi terhadap mobil listrik. Namun, polis, premi, hingga jenis layanannya belum dibedakan dan masih disamakan dengan mobil konvensional.
OJK dan AAUI memiliki peran penting dalam membentuk dan mengawasi regulasi asuransi kendaraan bermotor di Indonesia. OJK sebagai regulator utama industri jasa keuangan menetapkan aturan, pengawasan, dan kebijakan untuk memastikan praktik asuransi berjalan secara sehat, transparan, dan melindungi kepentingan konsumen.
AAUI berperan sebagai wadah bagi perusahaan asuransi umum untuk menyampaikan aspirasi, mengembangkan standar industri, serta membantu sosialisasi regulasi dan praktik terbaik kepada anggotanya.
Baca juga: Mobil listrik China sulit dapat asuransi di Inggris
Baca juga: Perusahaan asuransi sudah mulai terima kendaraan listrik
Baca juga: Asuransi Astra kaji premi mobil listrik, kemungkinan lebih mahal
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.