OJK diseminasikan lima POJK untuk perkuat tata kelola industri PPDP

4 days ago 1

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan diseminasi lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) melalui PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 untuk memperkuat tata kelola sektor tersebut.

“Salah satu tujuan yang ingin dicapai adalah penguatan dari sisi tata kelola, manajemen risiko, permodalan, dan lain-lainnya yang pada akhirnya akan memperkuat industri perasuransian Indonesia yang memiliki potensi yang sangat besar,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin.

Pihaknya pun berkomitmen untuk terus mengakselerasi proses transformasi PPDP melalui penguatan dan pengembangan regulasi serta kebijakan menuju industri yang sehat, kuat, dan melindungi konsumen agar mampu tumbuh berkelanjutan dan semakin berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia menyatakan bahwa arah kebijakan dan pengaturan bidang PPDP pada tahun ini tetap berfokus pada dua kebijakan yang dijalankan secara simultan.

Kedua kebijakan tersebut ialah kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan terkini secara obyektif dan tegas dengan tetap memerhatikan pelindungan konsumen serta kebijakan untuk membangun sektor PPDP melalui penguatan di tingkat industri, asosiasi/profesi, dan regulator.

Ogi menuturkan bahwa terdapat lima peraturan di sektor PPDP yang didiseminasikan dalam acara tersebut, termasuk POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.

Peraturan lainnya adalah POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun; serta POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Terdapat pula Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 Tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Sementara peraturan terakhir adalah POJK Nomor 38 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Ia menyatakan bahwa dengan memperkuat tata kelola serta manajemen risiko industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun melalui upaya diseminasi yang dijadwalkan berlangsung hingga Selasa (4/2) tersebut, maka diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri tersebut dapat meningkat.

“Kami berharap seluruh pihak dan stakeholders di sektor industri perasuransian dapat berkolaborasi dan bersinergi untuk dapat mewujudkan industri asuransi yang lebih sehat, kuat, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” kata Ogi Prastomiyono.

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |