Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa aset industri asuransi meningkat 3,66 persen pada April 2025 dari tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Menurut data OJK, nilai aset industri asuransi pada April 2024 tercatat sebesar Rp1.121,69 triliun.
“Aset industri asuransi di bulan April 2025 mencapai Rp1.162,78 triliun atau naik sebesar 3,66 persen year-on-year dari posisi yang sama di tahun sebelumnya,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin.
Ia menyatakan bahwa pada industri asuransi komersial, total aset mencapai Rp940,48 triliun, atau naik 4,13 persen yoy, dengan pendapatan premi pada periode Januari-April 2025 mencapai Rp116,44 triliun, atau tumbuh 3,27 persen yoy.
Pendapatan premi tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 1,05 persen yoy menjadi Rp60,6 triliun serta premi asuransi umum dan reasuransi yang naik 5,79 persen yoy menjadi Rp55,84 triliun.
“Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid dengan industri asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi secara agregat melaporkan risk-based capital (RBC) masing-masing sebesar 474,77 persen dan 315,98 persen, masih di atas threshold (ambang batas) sebesar 120 persen,” ujar Ogi.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa asuransi non-komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri membukukan total aset sebesar Rp222,3 triliun, atau tumbuh sebesar 1,73 persen yoy.
Sedangkan pada industri dana pensiun, total aset tumbuh 8,26 persen yoy per April 2025 menjadi Rp1.551,03 triliun, terdiri dari aset program pensiun sukarela sebesar Rp388,28 triliun, atau meningkat 4,45 persen yoy, serta aset program pensiun wajib senilai Rp1.162,75 triliun, atau naik 9,59 persen yoy.
“Pada industri perusahaan penjaminan, per akhir April 2025, nilai aset masih terkontraksi 0,58 persen yoy menjadi Rp47,34 triliun,” ucap Ogi.
Terkait penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen pada industri PPDP, ia menyampaikan bahwa OJK telah memonitor pelaksanaan supervisory action terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap I tahun 2026.
Ia menuturkan bahwa berdasarkan laporan bulanan per April 2025, terdapat 110 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan, atau bertambah satu perusahaan dari bulan sebelumnya.
OJK juga terus mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus yang hingga 26 Mei 2025 dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
“Selain itu juga terdapat sembilan (lembaga) dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” imbuh Ogi.
Baca juga: OJK: Premi asuransi komersial diperkirakan tumbuh 4-6 persen pada 2025
Baca juga: OJK siapkan skema ETF emas untuk perkuat sektor asuransi-dana pensiun
Baca juga: LPS: Program Penjaminan Polis asuransi masih sesuai target
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025