Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum.
Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.
“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, ia mengatakan PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SAV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
Namun, menurut dia, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 juncto Pasal 116 POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SAV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT SAV, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, menurut Ismail, perusahaan diharuskan menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya, serta memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Selanjutnya, perusahaan harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SAV serta membentuk tim likuidasi.
Kewajiban lainnya yakni penunjukan penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya tim likuidasi. Hal ini harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari otoritas.
Selain itu, ia mengatakan perusahaan harus melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. PT SAV dilarang untuk menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan.
Adapun debitur/masyarakat, kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi PT SAV atas nama Sdr Zulfan Dlisyah pada nomor telepon dan Whatsapp 08126981142 atau Sdr M Hasbi Syawaluddin pada nomor telepon dan Whatsapp 08126903738.
Debitur dan kreditur juga dapat menghubungi melalui surel (email) [email protected] atau [email protected]. Adapun alamat lengkap yakni Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Virna P Setyorini
								Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































