OJK cabut izin usaha BPR Arfak Indonesia di Papua Barat

1 month ago 14
Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Hal itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Papua Fatwa Aulia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

BPR Arfak Indonesia ditetapkan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) oleh OJK pada 11 Desember 2023. Hal ini karena BPR tersebut memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, cash ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta tingkat kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat tidak sehat.

Kemudian, OJK menetapkan BPR Arfak Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi pada 6 Desember 2024. Ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPR Arfak Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Arfak Indonesia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut. Hal ini merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 141/ADK3/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Arfak Indonesia.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPR Arfak Indonesia. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 serta UU Nomor 4 Tahun 2023.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |