OJK Bali tekankan pentingnya etika penagihan kredit

6 hours ago 3
Jika dilihat dari jenis permasalahan yang dilaporkan, sebagian besar mengenai petugas penagihan

Denpasar (ANTARA) -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menekankan pentingnya etika penagihan kredit dari pelaku usaha jasa keuangan karena banyaknya pengaduan yang masuk soal cara penagihan yang tidak sesuai.

“Jika dilihat dari jenis permasalahan yang dilaporkan, sebagian besar mengenai petugas penagihan,” kata Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Bali, Rabu.

Regulator lembaga jasa keuangan itu telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan yang mengatur mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.

Mekanisme itu mencakup bahwa pelaku usaha jasa keuangan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen, tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal, tidak menagih pihak selain konsumen, tidak menagih secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Kemudian, di tempat alamat domisili konsumen kecuali terdapat kesepakatan dengan konsumen.

Selain itu, hanya pada Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat atau sesuai persetujuan atau perjanjian dengan konsumen atau sesuai ketentuan undang-undang.

Pihaknya mengingatkan apabila pelaku usaha jasa keuangan melanggar, maka dapat diberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan dan atau pembekuan produk.

Selanjutnya, pemberhentian pengurus, denda, pencabutan izin produk hingga pencabutan izin usaha.

Di sisi lain, ia mengimbau konsumen untuk memenuhi kewajiban tepat jumlah dan waktu.

Berdasarkan data OJK dalam triwulan pertama 2025 di Bali, tercatat ada 152 pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen.

Rinciannya, sebanyak 64 pengaduan dari sektor perbankan, industri teknologi keuangan (56), perusahaan pembiayaan (28), serta perusahaan asuransi dan pasar modal masing-masing dua pengaduan.

Dari jumlah pengaduan itu, sebanyak 108 di antaranya sudah selesai, kemudian sembilan pengaduan menunggu tanggapan dari pelaku usaha jasa keuangan dan 35 pengaduan menunggu tanggapan konsumen.

Ada pun penyelesaian pengaduan itu dilakukan melalui dua cara yakni secara internal yakni diselesaikan antara konsumen dan pelaku usaha, serta secara eksternal yakni tidak ada titik temu para pihak sehingga melalui proses peradilan.

Selain soal perilaku petugas penagihan, pengaduan lain yang banyak terjadi yakni penipuan, pembobolan rekening, kejahatan siber, kemudian sistem layanan informasi keuangan, permintaan buka blokir hingga relaksasi kredit.

Baca juga: POJK terbaru atur etika hingga waktu penagihan kredit

Baca juga: OJK ungkap realisasi kredit produktif mendominasi di Bali-Nusra

Baca juga: Perbankan di Bali salurkan kredit Rp112,3 triliun selama 2024

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |