Muzani: Larangan pengecer jual Elpiji 3 Kg pangkas ongkos distribusi

4 days ago 6

Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan kebijakan pemerintah yang melarang warung pengecer menjual tabung gas Elpiji 3 kg diharapkan bisa memangkas mata rantai ongkos distribusi dari tingkat agen hingga pengecer, yang selama ini memicu harga menjadi mahal.

“Karena kan ada mata rantai yang panjang. Dari agen ke pangkalan, pangkalan biasanya ke pengecer. Pengecer baru pembeli," kata Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, faktor lain yang juga menyebabkan kenaikan harga Elpiji 3 kg adalah jarak antara lokasi pengecer dengan pengguna akhir yang turut berperan dalam peningkatan ongkos logistik.

Muzani menyatakan bahwa permasalahan ini sebaiknya ditangani oleh kementerian terkait, sebab beliau merasa kurang memahami detail teknis distribusi LPG.

“Nanti biar menteri yang bersangkutan yang tahu lah,” katanya.

Selain itu, Ketua MPR menegaskan pentingnya penyaluran subsidi yang tepat sasaran.

“Karena subsidi itu kan sesuatu yang sudah dikeluarkan oleh negara. Maksudnya subsidi itu diberikan kepada mereka yang berhak menerima. Jadi setiap pemerintah harus berupaya untuk mendapatkan kebijakannya agar setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran,” katanya.

Mulai Sabtu (1/2), pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kg kepada pengecer.

Pengecer elpiji bersubsidi ukuran 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan komoditas produk Pertamina itu.m untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih terkontrol dan tepat guna.

Baca juga: Ekonom : Perlu ditinjau lagi kalangan yang berhak beli LPG 3 kg

Baca juga: Polri siap bantu Pertamina jaga kamtibmas imbas kesulitan elpiji

Baca juga: Ekonom : Perlu komunikasi publik memadai di transisi distribusi LPG

Pewarta: Andi Firdaus, Genta Tenri Mawangi
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |