MK tolak permohonan sidang lanjutan sengketa Pilkada Takalar

2 days ago 1

Makassar (ANTARA) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian.

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan di pantau secara daring di situs Youtube MK, Selasa.

Selanjutnya, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam permusyawaratan hakim oleh sembilan orang hakim konstitusi yaitu nama-nama hakim dianggap diucapkan pada Kamis, 30 Januari 2025.

"Sebagaimana yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, 4 Februari tahun 2025, selesai diucapkan pukul 11.09 WIB," katanya lagi.

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai anggota.

Anggota Majelis MK nny Nurbaningsih menyampaikan dalam sidang tersebut ada sejumlah poin menjadi dasar utama penolakan gugatan pemohon paslon bupati dan wakil bupati Takalar Syamsari Kitta-M Natsir Ibrahim nomor urut 2.

"Mahkamah berpendapat bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil, sebagaimana diatur dalam pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-undang nomor 10 tahun 2016 terkait kedudukan hukum pemohon dalam mengajukan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah," papar Enny.

Selain itu, mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi alasan untuk dilanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. Mahkamah meyakini tahapan Pilkada Takalar 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, lanjut dia, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan 'a quo' pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Dalam amar putusannya MK mengadili dengan menolak permohonan pemohon dan mengabulkan eksepsi termohon yakni KPU Takalar dan pihak terkait yaitu paslon nomor bupati dan wakil bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin nomor urut 1.

Sebelumnya, dalam dalil gugatannya tim kuasa hukum Syamsari Kitta - M Natsir Ibrahim mendalilkan adanya pelanggaran syarat formil pencalonan penggunaan nama Mohammad Firdaus Daeng Manye serta dugaan pelanggaran pelibatan ASN secara terstruktur sistematis dan massif (TSM) pemenangan paslon Firdaus-Hengky.

Tetapi dalam pertimbangan hakim berpendapat, bahwa dalil adanya cacat formil pencalonan tidak beralasan secara hukum. Dalil perbedaan nama terbantahkan dengan adanya fakta hukum Keputusan Pengadilan Negeri Takalar nomor 26 tentang perubahan nama Mohammad Firdaus menjadi Mohammad Firdaus Daeng Manye.

Sehingga, dalil pemohon menurut hakim mengenai adanya pelanggaran syarat formil pendaftaran calon bupati nomor urut 1 terkait adanya perbedaan nama adalah tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan dalil gugatan pelibatan ASN dan kepala desa menurut Mahkamah tidak beralasan secara hukum.

Terkait pelanggaran yang disebutkan selama ini adalah pelanggaran undang-undang lainnya, bukan pelanggaran Pemilu. Mengenai pertemuan Kabaharkam Mabes Polri
Komjen Pol Fadil Imran dengan para kades dan camat dilakukan sebelum tahapan pemilihan, sehingga dalil ketidaknetralan ASN tidak beralasan menurut hukum.

Dengan tidak terpenuhinya syarat hukum tersebut maka MK menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh termohon yakni KPU Takalar beserta pasangan Firdaus-Hengky dapat diterima.

Baca juga: MK: Tiga perkara Pilkada Banjarbaru kandas, satu lanjut ke pembuktian

Baca juga: Gugatan Edy-Hasan soal Pilkada Sumut kandas di MK

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |