Jakarta (ANTARA) - Kepala Kebijakan Publik, Indonesia dan Filipina Meta Berni Moestafa mengatakan telah meminta persetujuan perpanjangan waktu untuk bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait rencana diskusi regulasi Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Kami meminta perpanjangan waktu dan telah menerima persetujuan untuk bertemu dengan Komdigi di minggu depan untuk mendiskusikan rencana kami terkait regulasi PP Tunas," kata Berni dalam pernyataan resmi yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat.
Baca juga: Indonesia jadi tolok ukur Global South batasi medsos pada anak
Baca juga: Kemkomdigi layangkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google
Tanggapan ini merupakan respon dari Meta atas surat panggilan kedua yang dilayangkan Kemkomdigi kepada Meta karena menilai platform digital raksasa teknologi tersebut belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.
Berni mengatakan pihaknya akan mendiskusikan rencana terkait regulasi PP Tunas dengan Kemkomdigi sebagai komitmen perusahaan tersebut untuk melindungi anak dan remaja di platform digital.
"Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi selanjutnya," kata Berni.
Sebelumnya pada Kamis (2/4) Kemkomdigi telah melayangkan surat panggilan kedua untuk Meta selaku pemilik platform Threads, Instagram, dan Facebook dan Google selaku pemilik YouTube.
Panggilan ini dilakukan karena keduanya belum memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan pelindungan anak di ruang digital.
Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.
Kemkomdigi terus melakukan pengawasan dan menyiapkan langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan penyedia platform digital terhadap PP Tunas berlanjut.
Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026, penyedia platform yang tidak mematuhi aturan bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Baca juga: Pemanggilan Meta & Google bukti Indonesia serius tegakkan PP Tunas
Baca juga: Kemkomdigi siap kolaborasi hadirkan AI untuk layanan BPJS Kesehatan
Baca juga: Indonesia bisa menginspirasi negara lain untuk batasi medsos pada anak
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































