Menyederhanakan syarat, memperluas akses rumah layak

1 week ago 5
pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat miskin tidak kehilangan kesempatan memperoleh rumah layak hanya karena belum memiliki sertifikat

Jakarta (ANTARA) - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) telah lama menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang lebih layak.

Melalui program ini, pemerintah tidak membangun rumah baru, melainkan memberikan stimulan agar masyarakat dapat memperbaiki rumah tidak layak huni secara swadaya. Selain meningkatkan kualitas bangunan, BSPS juga bertujuan meningkatkan kualitas hidup, kesehatan, dan produktivitas keluarga penerima manfaat (Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya).

Di tengah upaya mempercepat Program Tiga Juta Rumah, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menggagas perubahan penting terhadap persyaratan penerima BSPS. Salah satu syarat yang selama ini dinilai menghambat penyaluran bantuan adalah kewajiban menunjukkan alas hak berupa sertifikat hak milik, girik, letter C, petok, atau dokumen sejenis.

Ke depan, pemerintah merencanakan agar bukti penguasaan lahan dapat cukup dibuktikan melalui surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa penerima memang menguasai lahan tersebut (Pernyataan Menteri PKP Maruarar Sirait, Juli 2026).

Gagasan tersebut layak diapresiasi karena lahir dari realitas yang selama ini dihadapi masyarakat. Tidak sedikit keluarga miskin yang telah tinggal di tanah yang sama selama puluhan tahun, bahkan secara turun-temurun, belum memiliki sertifikat tanah.

Kondisi ini banyak dijumpai di wilayah perdesaan, kawasan pesisir, daerah adat, maupun wilayah terpencil yang akses terhadap pelayanan pertanahannya masih terbatas. Akibatnya, mereka yang justru paling membutuhkan bantuan renovasi rumah sering kali gagal menjadi penerima hanya karena terbentur persyaratan administrasi.

Fenomena tersebut bukanlah persoalan kecil. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selama bertahun-tahun menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya mempercepat legalisasi aset masyarakat.

Kehadiran program tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat jutaan bidang tanah yang belum bersertifikat sehingga penyederhanaan syarat BSPS menjadi langkah yang cukup rasional untuk menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum terlayani.

Dari sisi kebijakan publik, rencana penyederhanaan syarat alas hak memiliki sejumlah kelebihan. Pertama, kebijakan ini akan memperluas akses masyarakat miskin terhadap bantuan pemerintah. Selama ini, kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah justru sering memiliki dokumen administrasi yang paling terbatas. Jika persyaratan dibuat lebih sederhana, maka peluang mereka memperoleh bantuan akan semakin besar.

Penyederhanaan administrasi

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |