Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) melakukan konsultasi dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengenai peraturan penyesuaian batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima program pembiayaan rumah subsidi.
"Kami datang untuk berkonsultasi mengenai peraturan penyesuaian batas penghasilan MBR," ujar Ara dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut dilakukan untuk penyesuaian inflasi selama beberapa tahun terakhir dan memberikan ruang yang lebih besar kepada masyarakat untuk memiliki rumah bersubsidi.
Menurut Ara, tentunya itu memerlukan tata kelola yang baik dan tentunya memerlukan dukungan dari Kementerian Hukum sehingga masyarakat bisa mendapatkan kesempatan agar bisa memiliki hunian layak dan terjangkau serta berkualitas.
Dirinya juga mengapresiasi dukungan Menteri Hukum yang telah menerima dan merespons dengan sangat hangat serta cepat.
"Saya sangat salut dengan dukungan Menteri Hukum yang menerima kami dengan sangat hangat dan cepat sehingga kami benar-benar di dukung dengan sangat profesional. Kami doakan Kementerian Hukum makin bermanfaat bagi rakyat dan mendukung Program 3 Juta Rumah sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto," katanya.
Dalam kesempatan sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa kementeriannya siap mendukung harmonisasi terkait dengan peraturan menteri PKP mengenai peraturan penyesuaian batas penghasilan MBR penerima program pembiayaan rumah subsidi.
"Tentu kami di kementerian hukum akan memberikan dukungan yang tinggi dalam rangka penyediaan rumah, terutama untuk saudara-saudara kita yang berpenghasilan rendah. Karena itu saat ini keinginan untuk melakukan harmonisasi terkait dengan peraturan menteri PKP akan segera kami tindaklanjuti dalam waktu yang sangat singkat dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," ujar Supratman Andi Agtas.
Menteri PKP Maruarar Sirait melakukan konsultasi dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengenai peraturan penyesuaian batas penghasilan MBR di Indonesia.
Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait berencana menerbitkan keputusan menteri atau kepmen terkait kriteria dan ukuran masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima rumah subsidi pada 21 April 2025.
Rencana penerbitan kepmen pada 21 April bertepatan dengan Hari Kartini.
Terkait Kepmen tersebut, Kementerian PKP akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Ara kembali melonggarkan syarat batas maksimal penghasilan MBR yang bisa menjadi penerima rumah subsidi untuk yang sudah menikah di kawasan Jabodetabek sampai dengan Rp14 juta.
Baca juga: Menteri PKP meyakini Ooredoo Qatar tertarik pada Program 3 juta Rumah
Baca juga: Asaki: TKDN dan 3 juta rumah amankan pasar keramik dari tarif Trump
Baca juga: Pemerintah menyediakan 30 ribu rumah subsidi untuk tenaga kesehatan
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025