Kendari (ANTARA) - Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya meminta daerah-daerah di Indonesia untuk membentuk dinas ekraf guna mengembangkan potensi daerah, khususnya di bidang ekonomi kreatif.
Teuku Riefky Harsya saat ditemui di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, mengatakan bahwa dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif di berbagai daerah, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait panduan untuk penguatan kelembagaan ekraf di daerah.
"Dan sifatnya ini memang imbauan, ketika kalau seorang kepala daerah melihat bahwa potensi ekrafnya bisa dikembangkan," kata Teuku Riefky saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) Tahun 2025, di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra.
Dia menyebutkan pembentukan dinas ekraf tersebut tidak hanya untuk membantu perkembangan industri kreatif, tetapi juga apabila industri kreatif di daerah dianggap bisa membuka lapangan kerja, investasi, hingga berdampak pada peningkatan produk domestik regional bruto atau PDRB.
"Dan membantu visi kepala daerah tersebut, di situ tentu ada will, ada niat untuk pembentukan dinas ekraf di daerah masing-masing," ujarnya pula.
Teuku Riefky juga sepakat dengan pendapat dari Mendagri Tito Karnavian jika pembentukan dinas ekraf harus melihat kondisi keuangan dan kesiapan dari daerah tersebut. Sehingga, pihaknya telah menyiapkan mekanisme dengan dua opsi, yakni pembentukan dinas ekraf sendiri atau dinas ekraf gabungan dengan beberapa dinas lainnya.
"Misalnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif, dan seterusnya," ujar Teuku Riefky.
Dia menjelaskan pascadikeluarkan SKB tersebut, pada semester kedua tahun 2024 ini telah banyak para kepala daerah yang tengah menyiapkan peraturan daerah (perda) dan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) terkait ekraf.
Berdasarkan data, untuk pemerintah provinsi di Indonesia telah dilakukan pendampingan oleh Kementerian Ekraf sebanyak 20 daerah. Sedangkan delapan provinsi sudah mempunyai dinas ekraf.
"Yang sudah ada akan menjadi 28 atau 75 persen dari jumlah provinsi di Indonesia," katanya pula.
Kemudian untuk pemerintah kabupaten/kota, saat ini telah terdapat sekitar 70-an daerah yang telah dilakukan pendampingan untuk membentuk dinas ekraf gabungan.
Teuku Riefky menambahkan, untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra saat ini pihaknya masih mendiskusikan bersama dengan Gubernur Andi Sumangerukka terkait pembentukan atau gabungan dinas ekraf.
Baca juga: Kemenekraf berupaya jangkau dan maksimalkan potensi ekraf di daerah
Baca juga: Kemenekraf dukung percepatan ekraf daerah jadi anggota UCCN
Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.