Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut gugatan class action yang dilakukan kelompok masyarakat Banjarmasin adalah upaya salah sasaran terhadap kegiatan melindungi lingkungan.
Ditemui usai membuka rapat teknis koordinasi pengendalian kebakaran lahan bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan pemerintah daerah di Jakarta, Kamis, Menteri LH Hanif menyebut proses penghentian operasi tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping atau menumpuk sampah secara terbuka, membutuhkan proses dan penutupan secara langsung dapat menimbulkan dampak termasuk ketika pihaknya menutup TPA Basirih di Kalimantan Selatan.
"Karena begitu yang kita tutup di Banjarmasin sekarang kami dapat class action, sebenarnya class action untuk yang menyebabkan kerusakan lingkungan, boleh class action. Kalau kegiatan yang melindungi lingkungan sebenarnya salah sasaran dari class action-nya," kata Hanif.
"Tapi tidak apa-apa, ini kan namanya masyarakat," tambahnya.
Gugatan itu sendiri diajukan oleh Tim Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup (AMLH) yang mengatasnamakan masyarakat Banjarmasin. Menyebut penutupan TPA Basirih merugikan masyarakat, tim tersebut mengajukan gugatan terhadap KLH ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Baca juga: Disebut tempat sampah dunia, Menteri LH sebut RI lakukan beragam upaya
Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup hentikan sistem open dumping sampah
Belajar dari pengalaman tersebut, dia menyebut proses penghentian praktik open dumping di 343 TPA lewat sanksi administrasi paksaan pemerintah akan melakukan sejumlah tahapan yang membutuhkan waktu sekitar 6 bulan.
Meski demikian, terdapat 29 TPA yang rencananya akan ditutup total operasinya karena membahayakan lingkungan sekitar. Termasuk yang berada di atas bukit karena ada potensi terjadi longsor sampah ke wilayah di bawahnya dan TPA yang berada di pinggir sungai karena potensi sampah dapat bocor ke lingkungan dan berakhir di laut.
Untuk TPA besar seperti Bantar Gebang yang menampung sampah Jakarta dan Suwung di Bali pihaknya sudah meminta tim ahli untuk menyelesaikan operasi open dumping dan mengganti dengan praktik yang lebih baik.
"Jadi nanti tim ahli dengan teknik sipilnya akan memberikan gambaran itu. Nanti hasil tim ahli akan masuk di dalam dokumen kami menjadi dokumen paksaan pemerintah," demikian Hanif Faisol Nurofiq.
Baca juga: Menteri LH minta pemda terapkan tata kelola sampah berkelanjutan
Baca juga: Menteri LH: Sisa makanan masih jadi jenis timbulan sampah terbesar
Baca juga: KLH akan proses hukum TPA swasta tanpa izin lingkungan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025