Jakarta (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding meminta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah untuk memangkas layanan yang tidak perlu dalam inspeksi mendadak (sidak) ke balai tersebut, Sabtu (6/9).
"Aslinya verifikator itu butuh berapa lama? Katanya 10 menit, kok masih banyak keluhan verifikasi lama ya?” ujar Menteri Karding, dalam keterangannya di Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Menteri Karding menegaskan perlunya memangkas birokrasi layanan yang tidak relevan agar proses penempatan pekerja migran bisa lebih cepat dan efisien.
Baca juga: Menteri P2MI ungkap 465 ribu PMI di Timur Tengah tidak prosedural
Saat berdialog dengan petugas verifikator, dia menyoroti lamanya proses verifikasi dokumen, khususnya untuk program Specified Skilled Worker (SSW).
Ia menilai hambatan pelayanan sering terjadi karena mekanisme berulang yang sebetulnya bisa dipangkas melalui integrasi data dengan Dinas Tenaga Kerja.
"Begitu daftar di kita, datanya harus langsung masuk ke Dinas, terlapor. Jadi tidak perlu pekerja migran bolak-balik. Kalau perlu dibalik. Semua daftar di sini, lalu otomatis Dinas mendapat laporan data. Syaratnya, kita harus memberi data online ke Dinas," tegasnya.
Baca juga: Menteri P2MI: Migrant Center UPI untuk siapkan SDM ke pasar global
Menteri Karding meminta pola integrasi ini segera dijalankan agar pelayanan bagi calon pekerja migran lebih cepat, transparan, dan tanpa hambatan tambahan.
"Jangan sampai ada pelayanan yang justru menghambat. Semua bentuk layanan yang tidak perlu, harus kita potong. Intinya memudahkan, bukan mempersulit," katanya.
Sidak tersebut juga menjadi momentum evaluasi internal agar seluruh jajaran BP3MI memperkuat sistem digital dan memangkas prosedur manual yang tidak efektif.
Dengan begitu, calon pekerja migran dapat memperoleh pelayanan lebih sederhana dan berkualitas.
Baca juga: RI-Jepang perkuat kerja sama SDM, P2MI gandeng JETRO
Baca juga: RI usul perluasan penempatan PMI di Jepang, fokus "care worker"
Pewarta: Katriana
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.