Menteri ESDM akan tarik wilayah kerja dari KKKS yang lambat

5 hours ago 2
Bagi KKKS yang sudah kami serahkan kewenangan untuk mengelola WK, tetapi masih lambat, mohon maaf harus kami tarik (untuk dikembalikan) kepada negara,

Tangerang, Banten (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan menarik wilayah kerja menjadi milik negara dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang bekerja dengan lambat dalam menjalankan kewajiban setelah memperoleh kewenangan mengelola WK.

“Bagi KKKS yang sudah kami serahkan kewenangan untuk mengelola WK, tetapi masih lambat, mohon maaf harus kami tarik (untuk dikembalikan) kepada negara,” ucap Bahlil dalam peresmian pembukaan Konvensi dan Pameran Tahunan ke-49 IPA di Tangerang, Banten, Rabu.

Nantinya, WK atau wilayah kerja yang dikembalikan kepada negara tersebut akan dilelang kembali untuk diberikan kepada KKKS yang mau mengerjakan.

Dia menegaskan bahwa penarikan wilayah kerja tersebut tidak hanya ditujukan kepada KKKS swasta. KKKS yang berstatus sebagai badan usaha milik negara (BUMN) pun akan ditarik WK-nya apabila tidak melakukan kewajiban, sebagaimana yang telah disepakati dalam pemberian wewenang pengelolaan WK.

Baca juga: Bahlil minta Eni percepat jadwal produksi, penuhi target APBN

Pernyataan tersebut terkait dengan keluhan Bahlil terhadap sejumlah wilayah kerja yang sudah POD (Plan of Development) atau Proposal Pengembangan, namun tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Padahal apabila dijalankan, WK tersebut memiliki kapasitas yang bisa meningkatkan produksi nasional sebesar 31.300 barel.

Selain itu, terdapat 17 WK yang sudah berstatus POD dengan total produksi 360 juta barel minyak dan 18.351 BCF gas yang juga tidak berjalan.

“Saat ini ada 10 wilayah kerja yang sudah POD, tetapi mangkrak. Nggak menjalankan (kewajiban). Bahkan, ada yang sudah jalan, sekitar 17 POD, juga belum dijalankan,” katanya.

Baca juga: Presiden minta proyek hilirisasi segera dilakukan "groundbreaking"

Oleh karena itu, ia mengumumkan, kepada pemegang WK yang tidak menjalankan kewajiban selama lima tahun, ia akan menarik kewenangan mengelola WK tersebut dan akan dilelang ulang.

“Ini semuanya dalam rangka untuk kita memaksimalkan potensi dalam rangka meningkatkan lifting,” kata Bahlil.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |