Hukum kemarin, pelimpahan tersangka Sritex hingga MK tolak uji UU TNI

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Rabu (17/9). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. Kejagung limpahkan tiga tersangka kasus Sritex ke Kejari Surakarta

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex Tbk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tiga tersangka adalah ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022, DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, dan ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.

Baca selengkapnya di sini.

2. KPK beri isyarat Khalid Basalamah bocorkan materi penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah membocorkan materi penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengisyaratkan hal tersebut untuk menanggapi pernyataan Khalid Basalamah dalam sebuah video di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025, yakni terkait pengembalian uang kasus kuota haji.

Baca selengkapnya di sini.

3. Polri gandeng pihak eksternal cari tiga orang hilang pascademo

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggandeng pihak eksternal dalam upaya pencarian tiga orang yang dilaporkan hilang pascademonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Adapun tiga orang yang dilaporkan hilang tersebut, yakni Bima Permana Putra, Muhammad Farhan Hamid, dan Reno Syaputradewo.

Baca selengkapnya di sini.

4. MK nyatakan pembentukan UU BUMN konstitusional

Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara atau UU BUMN konstitusional menyusul ditolaknya permohonan uji formil dalam Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025.

Permohonan tersebut diajukan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat, Lokataru Foundation, dan perseorangan warga negara bernama Kusuma Al Rasyied Agdar Maulana Putra Pamungkas.

Baca selengkapnya di sini.

5. MK tolak uji formil UU TNI karena dalil tidak terbukti

Mahkamah Konstitusi menolak pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) karena seluruh dalil permohonan tidak terbukti.

MK menolak permohonan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), aktivis Inayah W.D. Rahman dalam Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |