Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan sudah menjelaskan ihwal rumus baru harga patokan mineral (HPM) kepada pengusaha-pengusaha hingga Kedutaan Besar China.
“Beberapa sudah komunikasi sama saya, dubesnya sudah ngobrol sama saya. Saya sudah memberikan penjelasan dengan baik,” ujar Bahlil di Jakarta, Rabu.
Terkait surat dari Kamar Dagang China, Bahlil menyampaikan belum mendapat surat tersebut. Adapun isi dari surat tersebut mencakup kekhawatiran pelaku usaha China ihwal isu kenaikan pajak dan royalti, penegakan hukum, aturan visa kerja yang semakin ketat, penahanan devisa hasil ekspor, dan lain-lain.
Para pelaku usaha China memperingatkan pemerintah Indonesia bahwa regulasi-regulasi yang berubah berpengaruh terhadap kepercayaan investor dan iklim investasi ke depannya.
Baca juga: Kementerian ESDM mulai berlakukan rumus baru harga patokan mineral
“Belum dapat suratnya,” ujar Bahlil.
Pada 15 April 2026, Kementerian ESDM memberlakukan rumus baru penetapan harga patokan mineral (HPM) untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, adil, dan transparan, sebagaimana yang disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Tri Winarno.
Perubahan itu termaktub di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.
Regulasi itu mengatur tiga perubahan substansial, yakni penyesuaian formula bijih nikel melalui penyesuaian pada Corrective Factor (CF) serta penambahan mineral ikutan (besi, kobalt, dan krom) dalam perhitungan HPM (harga patokan mineral).
Selanjutnya, adalah penyesuaian formula bijih bauksit, yaitu terdapat pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO2) dalam perhitungan HPM.
Baca juga: KESDM targetkan formula baru harga patokan mineral April ini
Perubahan ketiga adalah perubahan satuan harga, yaitu terjadi transisi satuan HPM pada bijih dari yang sebelumnya dolar AS per DMT (Dry Metric Ton) menjadi dolar AS per WMT (Wet Metric Ton).
Tri menjelaskan bahwa dinamika pasar komoditas global saat ini bergerak sangat cepat dan fluktuatif. Ketidakpastian ekonomi dunia menuntut kita untuk memiliki regulasi yang adaptif, adil, dan transparan.
Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap formula Harga Patokan Mineral (HPM).
Tri mengimbau kepada seluruh perusahaan tambang, khususnya nikel dan bauksit, untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan para surveyor.
Baca juga: Pengamat ekonomi UGM menilai kebijakan HPM dorong hilirisasi
Sementara itu, untuk royalti komoditas tambang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, menunda penerapan royalti tambang untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas, dan perak dalam rangka membangun formulasi yang lebih baik.
Pewarta: Putu Indah Savitri/Maria Cicilia Galuh
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































