Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pihak Hotel Sultan kembali menggugat pemerintah terkait sengketa hotel yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta itu.
Menteri ATR dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Senayan Jakarta, Senin, melaporkan perkembangan kasus tanah Hotel Sultan antara negara dan korporasi yang menjadi atensi khusus Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Dia menyampaikan Hotel Sultan melalui PT Indobuildco, selaku pengelola hotel tersebut kembali melayangkan gugatan kepada pemerintah.
"Perkembangan terakhir saat ini PT Indobuildco kembali mengajukan gugatan perdata," kata Nusron.
Nusron menyebut terdapat gugatan terus-menerus melalui Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) oleh PT Indobuildco atas penerbitan SK Kepala BPN Nomor 169/HPL/BPN 89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Setneg RI Cq. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Ia menuturkan PT Indobuildco kembali mengajukan gugatan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst melawan Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Keuangan dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
"Saat ini sedang tahap pemeriksaan saksi," jelas Nusron.
Sebelumnya, Menteri Nusron menyebutkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara sudah melayangkan somasi sejak 2024 untuk mengosongkan bangunan tersebut.
"Sudah ada somasi dari Setneg kepada sana (Hotel Sultan), somasi dari Setneg untuk mengosongkan. Biasanya kalau sudah somasi ya sebentar lagi eksekusi kalau nggak diindahkan," kata Nusron di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
"Tanggalnya (somasi dari Setneg) lupa, mungkin bulan-bulan Desember (2024), lupa ada surat dari Setneg tembusan ke ke sini. Belum tahu, Tanyanya jangan ke saya dong, ke Setneg," tambah Nusron kala itu.
Diketahui perkara ini bermula dari rencana pemerintah mengeksekusi putusan pengadilan atas HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK dengan luas lahan total mencapai 2.664.210 meter persegi.
Dengan keputusan itu, tanah tersebut kembali ke pangkuan negara dan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang habis pada awal 2023 tidak dapat diperpanjang.
Baca juga: Kemenkeu dukung upaya PPKGBK kembalikan Hotel Sultan ke negara
Baca juga: Wamen ATR/BPN berharap PT Indobuildco taat hukum terkait perkara tanah
Baca juga: Menteri ATR jaga lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.