Menkum sebut Rp10 triliun disiapkan untuk kredit kekayaan intelektual

2 days ago 2
"Walaupun hitungan saya tidak lebih dari 5 persen, tapi nilainya sangat besar,"

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan dana sebanyak Rp10 triliun akan dialokasikan untuk menggelontorkan kredit atau pembiayaan dengan jaminan kekayaan intelektual kepada para pelaku ekonomi kreatif.

"Ini sudah dibahas dengan Deputi Menko Perekonomian. Mudah-mudahan tahun ini atau tahun depan akan disiapkan minimal Rp10 triliun," ujar Supratman saat memberikan kata sambutan dalam acara Launching Forum Komunikasi Kebijakan: Legal Policy Hub di Jakarta, Senin.

Besarnya alokasi anggaran tersebut, kata dia, seiring dengan kesadaran industri kreatif yang kini menjadi pusat pertumbuhan bagi negara-negara maju.

Maka dari itu apabila nantinya alokasi senilai Rp10 triliun telah dikucurkan untuk pembiayaan dengan jaminan kekayaan intelektual, dirinya mengajak agar lembaga pendidikan tinggi maupun Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bisa melakukan sebuah riset guna membuat aplikasi atau program, seperti Legal Policy Hub, untuk menghemat devisa.

Pasalnya, kata dia, belanja publik di sektor teknologi dan informasi saat ini cukup besar lantaran masih harus menggunakan produk impor.

"Walaupun hitungan saya tidak lebih dari 5 persen, tapi nilainya sangat besar," tuturnya.

Dengan demikian, Supratman menuturkan Indonesia sangat beruntung karena untuk pertama kalinya menjadi negara ke-15 di dunia yang menyiapkan plafon dana pembiayaan, dengan kekayaan intelektual bisa menjadi kolateral untuk pinjaman kredit.

Program sertifikat kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Untuk saat ini, sertifikat kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai jaminan merupakan sertifikat merek. Namun, ke depannya akan diperluas ke sertifikat paten, desain industri, dan surat pencatatan hak cipta.

“Komitmen pemerintah Indonesia harus kita lakukan untuk bukan sekadar melindungi kekayaan intelektual, melindungi penting, tetapi kalau dia tidak mampu kita komersialisasikan maka tentu tidak punya dampak kepada bangsa dan negara,” kata Supratman dalam acara Intellectual Property (IP) Xpose Indonesia di Jakarta, Rabu (13/8).

Di samping itu, Menkum juga berharap kolaborasi nantinya akan semakin diperluas tidak hanya dengan BRI, tetapi juga dengan bank lainnya yang termasuk dalam kategori Himpunan Bank Negara (Himbara).

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |