Menko Yusril: Putusan MK jaga independensi profesi kedokteran

3 hours ago 1
Dua putusan MK yang baru saja kita saksikan bersama-sama yaitu Putusan Nomor 111 Tahun 2024 dan Putusan Nomor 182 Tahun 2024 memberikan arah yang sangat penting bagi kita semua dalam negara hukum

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menjaga independensi dan tata kelola profesi kedokteran Indonesia.

Dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Majelis Disiplin Profesi (MDP) di Jakarta, Kamis, Menko Yusril mengatakan putusan MK tidak hanya berfungsi menyelesaikan sengketa norma undang-undang, tetapi juga menjadi penafsiran konstitusional yang mengikat bagi pembuat kebijakan negara.

"Dua putusan MK yang baru saja kita saksikan bersama-sama yaitu Putusan Nomor 111 Tahun 2024 dan Putusan Nomor 182 Tahun 2024 memberikan arah yang sangat penting bagi kita semua dalam negara hukum," kata Menko Yusril.

Yusril menuturkan dalam sejarah tata kelola profesi kesehatan di Indonesia, organisasi profesi pernah memiliki peran sangat dominan dalam menentukan arah pendidikan, standar profesi, serta mekanisme disiplin profesi.

Baca juga: 36 guru besar-dosen uji UU Praktik Kedokteran ke MK

Namun melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah RI berupaya melakukan koreksi dengan memperkuat peran negara dalam pengaturan sistem kesehatan nasional.

Meski demikian melalui putusan tersebut MK melihat potensi ketidakseimbangan baru jika dominasi organisasi profesi hanya digantikan oleh dominasi negara.

"Yang dibutuhkan bukanlah dominasi baru, melainkan keseimbangan baru dalam mengatur dan menata pelayanan kesehatan modern di semua negara," ujar Menko Yusril.

Lebih lanjut Menko Yusril mengatakan putusan MK juga memberikan koreksi dalam tiga bidang penting yang menentukan masa depan pendidikan dan profesi kedokteran, salah satunya terkait kedudukan kolegium.

Ia menegaskan kolegium harus tetap berdiri sebagai lembaga ilmiah yang menjaga standar keilmuan dan kompetensi profesi.

Baca juga: Menko Yusril: Putusan MK arah koreksi tata kelola profesi kedokteran

Selain itu Menko Yusril menilai lewat putusan tersebut MK juga menegaskan pengawasan etik dan disiplin profesi tidak boleh berada di bawah kendali pemerintah secara langsung.

Menurutnya, pesan penting dari putusan tersebut adalah negara tetap hadir dalam tata kelola profesi kesehatan, namun bukan untuk mengambil alih ruang etik dan disiplin profesi.

"MK menginginkan negara tetap hadir, tetapi hadirnya negara bukan untuk mengambil alih ruang etik disiplin. Hadirnya negara untuk memastikan bahwa ruang itu bekerja akuntabel, adil, dan melindungi serta memberikan pelayanan publik," tutur MenkoYusril Ihza Mahendra.

Diketahui, Putusan MK dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menyebut bahwa Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan perannya secara independen.

Baca juga: Kemenkes: putusan MK kuatkan independensi KKI dan Kolegium Kesehatan

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |