Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan dua putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Kesehatan harus dimaknai sebagai arah koreksi konstitusional dalam tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.
Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa norma, tetapi juga memberikan pedoman bagi pembentukan kebijakan negara agar tetap menjaga keseimbangan antara peran negara dan independensi profesi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar keputusan yudisial yang menyelesaikan sengketa norma, melainkan penafsiran konstitusi yang bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi pembentuk kebijakan negara,” ujar Yusril dalam forum Silaturahmi Nasional di Jakarta, Kamis, seperti dipantau secara daring.
Dengan demikian, dirinya menilai Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 memberikan arah penting bagi masa depan pendidikan dan tata kelola profesi kedokteran.
Adapun inti utama dari Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 merupakan penegasan mengenai independensi kolegium dalam struktur organisasi profesi medis dan kesehatan.
Sementara, Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 berisi penguatan independensi kolegium dan penegasan peran organisasi profesi dalam ekosistem kesehatan Indonesia.
Yusril menilai dinamika pengaturan profesi kesehatan selama ini menunjukkan adanya tarik-menarik peran antara organisasi profesi dan pemerintah.
Pada masa sebelumnya, sambung dia, organisasi profesi memiliki peran yang sangat dominan dalam menentukan standar pendidikan, kompetensi, hingga mekanisme disiplin profesi.
Namun melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah berupaya melakukan koreksi dengan memperkuat peran negara dalam pengaturan sistem kesehatan.
Menko menyampaikan MK melihat bahwa upaya koreksi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan baru apabila kewenangan negara menjadi terlalu dominan.
Karena itu, lanjut dia, MK menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara tata kelola negara dan independensi profesi.
Ia menuturkan Mahkamah pada dasarnya ingin menegaskan bahwa koreksi terhadap dominasi organisasi profesi tidak boleh digantikan oleh dominasi negara.
"Yang dibutuhkan adalah keseimbangan baru dalam tata kelola kelembagaan,” katanya.
Dalam putusannya, dia menyebut MK juga memberikan penekanan pada tiga aspek penting dalam sistem profesi kedokteran, yakni kedudukan kolegium sebagai badan ilmiah penjaga standar kompetensi, mekanisme etika dan disiplin profesi yang berbasis komunitas profesi (peer group), serta pengaturan yang tidak membuka ruang intervensi administratif terhadap independensi ilmu pengetahuan.
Dirinya pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, akademisi, dan organisasi profesi, untuk menjadikan putusan MK sebagai momentum memperbaiki desain tata kelola profesi kedokteran secara konstitusional sekaligus menjaga mutu layanan kesehatan dan keselamatan pasien.
Baca juga: Menko Yusril tegaskan vonis bebas Delpedro dkk. bersifat final
Baca juga: Menko Yusril: Laporan Komisi Reformasi Polri meliputi ribuan halaman
Baca juga: Menko Yusril ingatkan APH hati-hati sebelum tangkap seseorang
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































