Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pelindungan TNI kepada jaksa tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Adapun pelindungan TNI kepada jaksa tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Enggak [bertentangan], sebenarnya memang [tugas] TNI itu ‘kan dalam hal pertahanan ‘kan sebenarnya,” ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Menurut Yusril, jaksa bisa melakukan tugas baik di pusat maupun sampai ke daerah-daerah yang berpotensi mengancam posisi institusionalnya. Dalam kondisi itu, jaksa dapat meminta bantuan TNI atas dasar keputusan pihak kejaksaan.
“Kalau jaksa melakukan, misalnya, penuntutan terhadap kasus-kasus pembunuhan di beberapa tempat, di kawasan tambang di Papua; kalau jaksa itu melakukan suatu penuntutan terhadap kasus-kasus di zona ekonomi eksklusif, itu mungkin ancaman-ancaman institusional terjadi,” katanya.
Dia pun menyebut perpres tersebut telah memberikan batasan yang jelas terkait pelindungan yang dapat diberikan TNI dan Polri, yakni pelindungan oleh TNI diberikan kepada kejaksaan secara institusional, sementara pelindungan oleh Polri diberikan kepada pribadi jaksa maupun keluarganya.
Baca juga: Mabes TNI siap jalankan tugas lindungi jaksa sesuai perpres
Baca juga: Yusril: Perpres Pelindungan Jaksa beri batas jelas tugas TNI/Polri
“Jadi secara pribadi itu ada aturannya oleh polisi, tapi secara institusional itu dapat melibatkan TNI kalau misalnya kejaksaan itu melakukan tugas-tugas penyidikan dan penuntutan terhadap pekerja-pekerja yang potensial membuat para jaksa itu terancam dari sisi institusionalnya,” ucap Yusril.
Diketahui Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Pasal 2 mengatur bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, maupun harta benda. Pelindungan negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4, dilakukan oleh Polri dan TNI.
Pada Pasal 5 disebutkan bahwa pelindungan yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarganya.
Adapun bentuk-bentuk pelindungan yang dapat diberikan Polri, seperti diatur dalam Pasal 6, yakni pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, pada tempat kediaman baru atau rumah aman, terhadap harta, terhadap kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.
Selain itu, Pasal 9 mengatur bahwa pelindungan yang dilakukan TNI diberikan dalam bentuk pelindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel dalam pengawalan jaksa saat bertugas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025