Menjaga anak dari pengadilan publik

4 hours ago 3

Surabaya (ANTARA) - Setiap kali sebuah video tentang anak viral di media sosial, perhatian publik biasanya langsung tersedot pada siapa yang salah. Emosi bergerak lebih cepat daripada fakta.

Potongan gambar, narasi sepihak, dan komentar yang saling menguatkan membentuk keyakinan seolah-olah sebuah perkara telah selesai diputuskan. Padahal, dalam banyak kasus, proses hukum, bahkan belum dimulai, apalagi menghasilkan kesimpulan.

Fenomena itu kembali terlihat dalam polemik dugaan eksploitasi anak di Kota Surabaya, Jawa Timur. Video yang beredar memunculkan tuduhan bahwa seorang anak berusia lima tahun menjadi korban penelantaran dan eksploitasi oleh ayah kandungnya.

Narasi tersebut menyebar luas dan memancing reaksi publik. Namun, setelah Pemerintah Kota Surabaya bersama kepolisian melakukan klarifikasi lapangan, hingga kini belum ditemukan bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.

Tim juga mendapati anak berada dalam kondisi baik, bersekolah, berada dalam pengasuhan ayahnya, serta tidak menunjukkan tanda-tanda trauma psikologis.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa isu perlindungan anak tidak cukup dipandang dari sisi dugaan pelanggaran semata. Hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara, masyarakat, media, dan pengguna media sosial memastikan setiap langkah benar-benar melindungi kepentingan terbaik bagi anak.


Fakta berbicara

Eksploitasi anak merupakan persoalan serius. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) maupun UNICEF selama bertahun-tahun mengingatkan bahwa jutaan anak di dunia masih terjebak dalam berbagai bentuk eksploitasi ekonomi maupun sosial.

Indonesia pun memiliki perangkat hukum yang kuat untuk mencegahnya, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga berbagai regulasi lain mengenai hak anak.

Karena itulah setiap dugaan eksploitasi harus segera ditindaklanjuti. Tidak boleh ada pembiaran. Namun, keseriusan menangani laporan tidak identik dengan membenarkan setiap tuduhan yang beredar.

Dalam kasus Surabaya, pemerintah daerah tidak memilih diam. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) bergerak bersama kepolisian melakukan pemeriksaan, mendatangi rumah anak, menemui kedua pihak, mengecek kondisi psikologis, hingga memastikan anak tetap bersekolah.

Hasil sementara menunjukkan belum ada bukti yang membenarkan tuduhan eksploitasi yang viral di media sosial.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |