Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan siap memperjuangkan dua desa di Kabupaten Bogor yang terancam dilelang karena menjadi agunan atas utang pada tahun 1980-an, yaitu Desa Sukaharja dan Sukamulya.
"Saya sudah minta kepada negara, terutama ke pihak Kejaksaan. Saya juga akan diskusi dengan Pak Jaksa Agung. Kita minta ini dikeluarkan dari aset yang digadaikan sehingga menjadi milik desa, kembali menjadi milik rakyat," kata Mendes Yandri saat mengunjungi lokasi plang penyitaan aset di Desa Sukaharja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Dengan mengembalikan desa kepada warganya, menurut Mendes Yandri, mereka dapat kembali melakukan hal produktif, seperti bercocok tanam hingga mampu membangun ketahanan pangan di tanah air. Selain itu, ujarnya melanjutkan, pengembalian dua desa itu ke warganya dapat memberikan kepastian hukum.
"Masyarakat bisa punya kepastian hukum. Oleh karena itu, saya datang ke sini," kata dia.
Diketahui, total luas aset yang disita adalah sekitar 800 hektare, yaitu Desa Sukaharja 337 hektare dan Sukamulya 451 hektare. Kondisi itu membuat masyarakat terganggu,.khususnya berkaitan dengan sektor ekonomi.
Baca juga: Kemendes gandeng BKMT perkokoh moral dan spiritual warga desa
Desa Sukaharja berdiri sebelum Indonesia merdeka, yakni tepatnya pada tahun 1930. Namun, kepemilikan atas tanahnya terenggut sehingga warga desa tidak bisa memanfaatkan lahan yang dimiliki sebagaimana mestinya karena terdaftar sebagai aset yang disita akibat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Mendes Yandri lalu menyampaikan terdapat dugaan kesepakatan yang tidak seharusnya saat tanah tersebut diagunkan. Tidak hanya itu, ucapnya, pihak bank juga diduga tidak melakukan verifikasi yang tepat dengan meninjau langsung lokasi desa.
Oleh karena itu, menurut Mendes Yandri, negara harus hadir dengan fokus pada terwujudnya regulasi yang bisa menjadi payung hukum untuk melindungi hak kepemilikan desa tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh kementerian/lembaga akan berkolaborasi untuk menyelamatkan aset masyarakat di dua desa itu.
"Harus ada payung hukum, harus ada produk hukum terbaru. Jadi, tidak boleh ada ego sektoral antara Kementerian Kehutanan, ESDM, Kemendagri, Kementerian Transmigrasi, ATR/BPN, dan sebagainya," kata Mendes Yandri.
Baca juga: Mendes ingatkan kades teliti setujui pinjaman Kopdes
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.