Mendes PDT ingatkan kepala daerah kawal koperasi merah putih

4 hours ago 2
"Sudah diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 tahun tahun 2025 tentang satuan tugas (Satgas) percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih,"

Palu (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengingatkan kepala daerah, untuk mengawal pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.

"Sudah diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 tahun tahun 2025 tentang satuan tugas (Satgas) percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih," katanya di Palu, Kamis.

Lanjut dia, Keppres itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih. Aturan itu mengamanatkan gubernur sebagai ketua satgas di tingkat provinsi dan bupati/walikota sebagai ketua satgas di tingkat kabupaten dan kota.

"Untuk sekretaris adalah organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi terkait koperasi," ujarnya.

Baca juga: Mendes PDT: Koperasi Merah Putih untuk dorong kemandirian desa

Baca juga: Menko Pangan: Koperasi Merah Putih bangun ekosistem ekonomi perdesaan

Dia mengungkapkan untuk pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia, koperasi dikerjakan secara bersama-sama dengan inisiatif Presiden Prabowo Subianto. Dalam pembentukan koperasi merah putih, dilibatkan 18 unsur kementerian, lembaga hingga pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Yandri bersama Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria berkunjung ke Palu, dalam rangka peluncuran dan dialog program pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih dan makan bergizi gratis di Sulteng. Kegiatan itu digelar di Kota Palu dan dihadiri ribuan kepala desa, lurah serta badan perwakilan desa (BPD) se-Sulteng.

Di sela-sela kegiatan itu secara simbolis akta notaris koperasi desa/kelurahan merah putih kepada empat desa dan satu kelurahan di Kabupaten Tojo Una-Una. Tiga desa di Kabupaten Poso, satu desa di Kabupaten Parigi Moutong dan dua desa di Kabupaten Morowali.

Yandri mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah memperbolehkan pemda menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT), untuk membayar biaya akta notaris dalam pembentukan koperasi merah putih.

"Bupati dan walikota sudah dapat surat cinta dari Mendagri. BTT boleh digunakan untuk akta notaris," katanya.

Pewarta: Fauzi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |