Mendes PDT: Digitalisasi dana desa cegah penyelewengan anggaran desa

1 month ago 25

Bandarlampung (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan bahwa penerapan digitalisasi dana desa dapat mencegah tindakan penyelewengan dalam menggunakan anggaran desa.

"Memang perlu upaya yang lebih masif agar tidak ada penyalahgunaan anggaran dana desa, salah satunya akan dilakukan adalah digitalisasi dana desa," ujar Yandri Susanto di Bandarlampung, Sabtu.

Dia mengatakan dengan digitalisasi dana desa akan mempermudah dalam pengawasan, penyaluran, pemanfaatan dana desa di 75 ribu desa di seluruh Indonesia.

"Dengan ini maka dana desa bisa dipertanggungjawabkan, serta publik bisa melihat semua itu dan tidak ada yang disembunyikan, semua transparan," katanya.

Dia mengemukakan bahwa pelaksanaan digitalisasi dana desa akan dimulai pada 2025.

"Harapannya Rp1 miliar ini langsung masuk ke desa untuk pelaksanaan program desa, kalau selama ini mampir dulu ke pemerintah daerah sekarang langsung ke desa. Tidak ada main-main dengan dana desa tidak ada sogok menyogok jabatan, kemudian pendamping desa dan kepala desa yang menyelewengkan akan ditindak tegas," ucap dia.

Dia melanjutkan dalam mengantisipasi penyelewengan dana desa, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah bekerjasama dengan Mabes Polri, TNI dan Kejaksaan.

"Kami kerja sama dengan kejaksaan untuk membina kepala desa supaya tidak menyalahgunakan anggaran atau korupsi dana desa. Sebab kami tidak mau para kepala daerah berurusan dengan hukum dan harapannya desa semakin maju berkembang menyejahterakan masyarakat desa," tambahnya.

Baca juga: Kemendes ingatkan pemda gunakan dana desa untuk desa cerdas sesuai UU

Baca juga: Mendes: Dana desa difokuskan untuk kegiatan produktif desa

Baca juga: Mendes: Dana Desa boleh digunakan untuk kedaruratan

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |