Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengajak seluruh lapisan pemerintah daerah, yang berada dalam koordinasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, untuk ikut menyukseskan program strategis pembangunan desa.
Menurut Yandri, Kemendagri merupakan mitra strategis Kemendes, khususnya dalam mengonsolidasikan kepala daerah untuk mendorong kemajuan pembangunan desa, seperti melalui lomba Bangun Desa, Bangun Indonesia.
"Kami mohon Pak Mendagri, kita kuatkan kerja sama ini sehingga partisipasi jajaran Kemendagri, dari atas sampai bupati, gubernur, kemudian camat, kepala desa, dinas PMD itu menyukseskan festival bangun desa ini," kata dia saat memberi sambutan dalam acara Hari Desa Nasional Tahun 2025 di Lapangan Kantor Desa Cibeureum Kulon, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Rabu, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemendagri RI di Jakarta.
Baca juga: Mendes minta pemda perhatikan prioritas penggunaan Dana Desa 2025
Dalam kesempatan yang sama, Mendes Yandri menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025. Pasal 7 ayat (4) Permendes 2/2024 mengamanatkan agar alokasi dana desa sebesar minimal 20 persen dialokasikan untuk mendukung agenda ketahanan pangan.
Ketahanan pangan, menurut dia, merupakan salah satu hal yang bernilai penting untuk diwujudkan karena kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia adalah pangan.
Baca juga: Mendes minta pemda utamakan pembangunan desa
Pangan, kata dia, mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Ia mengingatkan bahwa ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhan lainnya dapat menciptakan ketidakstabilan ekonomi.
Berbagai gejolak sosial dan politik pun, menurut dia, dapat terjadi jika ketahanan pangan terganggu.
Baca juga: Mendes: Fokus dana desa untuk atasi kemiskinan hingga ketahanan pangan
"Kementerian Desa sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Ini penting untuk kepala desa dan mohon dukungan para kepala daerah, sekurang-kurangnya 20 persen dari dana desa dialokasikan untuk mendukung ketahanan pangan," kata mantan Wakil Ketua MPR RI itu.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025