Mendagri: Pemberantasan narkoba syarat wujudkan Indonesia Emas 2045

17 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemberantasan narkoba adalah syarat untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Menurutnya, keberhasilan Indonesia memanfaatkan momentum tersebut sangat ditentukan oleh kualitas generasi muda yang sehat dan bebas dari narkoba, apalagi saat ini Indonesia tengah berada dalam masa bonus demografi.

"Salah satu untuk membuat mereka sehat, mereka menjauhi narkoba, karena narkoba menyebabkan kerusakan mental, ketergantungan, dan lain-lain yang membuat mereka tidak bisa produktif," kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan Tito saat menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi antara Kemendagri dan BNN dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di seluruh daerah.

Mendagri menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, penanganan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus dijalankan secara sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan bahwa strategi efektif dalam menekan penyalahgunaan narkotika perlu menggabungkan dua pendekatan, yaitu soft approach dan hard approach.

Hal itu mencakup upaya menghancurkan jaringan peredaran narkoba serta membenahi akar masalah seperti kemiskinan dan faktor sosial lainnya.

Mendagri menambahkan Kemendagri akan terus mendukung BNN dalam penguatan koordinasi, penyusunan regulasi, serta pemanfaatan anggaran daerah agar pelaksanaan program P4GN berjalan efektif hingga ke tingkat desa.

Baca juga: BNN tegaskan perang narkoba harus berpihak pada kemanusiaan

Sementara itu, Kepala BNN Suyudi menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemendagri terhadap program-program penanggulangan narkoba di daerah.

Dukungan tersebut antara lain melalui penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika.

Selain itu, ada pula surat edaran terbaru Kemendagri yang menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Suyudi menjelaskan prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia saat ini masih tinggi. Karena itu, pihaknya berharap Kemendagri selaku pembina dan pengawas jalannya pemerintahan daerah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan P4GN di daerah.

Baca juga: BNN RI usul penempatan Atase Narkotika di Arab Saudi

Ia menuturkan saat ini BNN memiliki program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) yang dikembangkan dengan semangat baru melalui gerakan Ananda (Aksi Nasional Anti-Narkotika Dimulai dari Anak).

"Kita BNN tidak bisa bekerja sendiri, kita sangat perlu dukungan dari unsur terbawah komunitas masyarakat kita yaitu desa," ujar Suyudi.

Dia mengatakan Ananda merupakan gerakan yang memberikan perhatian lebih pada anak selaku generasi bangsa. Pasalnya, anak-anak yang berusia produktif kerap menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika.

Hal ini disebabkan oleh tingginya rasa ingin tahu di kalangan remaja. Terlebih, berdasarkan hasil penelitian BNN, pengaruh narkotika banyak berasal dari lingkungan pergaulan.

"Kita tahu usia remaja adalah sifatnya banyak ingin tahu. Cuma masalahnya yang ingin tahu ini banyak yang cenderung ke hal-hal yang sifatnya negatif, termasuk adalah narkotika," ujarnya.

Ia menambahkan BNN kini telah membentuk tim terpadu untuk menangani pengguna dan pecandu narkoba dengan pendekatan yang berbeda sesuai tingkat ketergantungannya.

Namun demikian, Suyudi menyoroti masih adanya sejumlah tantangan, seperti keterbatasan anggaran, pendataan yang belum maksimal, serta stigma sosial terhadap mantan pecandu yang kerap dianggap sebagai aib di masyarakat.

Baca juga: PWI Pusat-BNN RI kolaborasi perang melawan narkoba lewat pemberitaan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |