Mendag: Tarif impor AS untuk Indonesia masih bersifat dinamis

2 weeks ago 23
Jadi itu masih usulan dari Amerika, yang nanti sifatnya masih dinamis dan pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan dengan Amerika untuk mendapatkan tentunya tarif yang lebih baik

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan besaran tarif impor untuk Indonesia yang diusulkan oleh United States Trade Representative (USTR) Amerika Serikat masih bersifat dinamis dan belum ditetapkan secara final.

Ia menyampaikan, pemerintah Indonesia terus melakukan komunikasi dan pendekatan dengan pemerintah Amerika Serikat untuk memperoleh skema tarif yang lebih menguntungkan bagi produk ekspor nasional.

"Jadi itu masih usulan dari Amerika, yang nanti sifatnya masih dinamis dan pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan dengan Amerika untuk mendapatkan tentunya tarif yang lebih baik," ujar Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS. Sebagai penggantinya, pemerintah AS memberlakukan tarif umum sebesar 10 persen terhadap seluruh negara selama 150 hari yang berakhir pada 24 Juli 2026.

Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah AS menyiapkan kebijakan baru melalui investigasi berdasarkan Section 301 Undang-Undang Perdagangan AS Tahun 1974 yang berkaitan dengan isu kerja paksa (forced labor) dan kapasitas manufaktur.

Lebih lanjut, USTR pada 2 Juni 2026 telah menerbitkan hasil awal investigasi tersebut yang mengusulkan tarif impor sebesar 10 persen dan 12,5 persen terhadap 60 negara yang menjadi objek investigasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 negara yakni Indonesia, Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Savador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris diusulkan dikenakan tarif 10 persen. Sementara 46 negara lainnya dikenakan tarif 12,5 persen.

"Indonesia masuk ke dalam kelompok 14 negara tersebut. Kenapa, karena terkait dengan forced labor Indonesia sudah memiliki kerangka hukum dan yang kedua Indonesia sudah memiliki ART (agreement on reciprocal trade)," jelasnya.

Budi menekankan, usulan tarif tersebut bukan merupakan tambahan di luar tarif 10 persen yang saat ini berlaku selama masa transisi 150 hari. Menurutnya, tarif sementara tersebut akan berakhir pada 24 Juli 2026 dan kemudian digantikan oleh kebijakan baru yang masih dalam tahap pembahasan.

Pemerintah memproyeksikan tarif tambahan yang akan dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia mencapai 18 persen pada akhir proses investigasi dagang Section 301 Trade Act of 1974.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Sabtu (6/6), menjelaskan bahwa saat ini Indonesia masih dikenai tarif sementara sebesar 10 persen yang berlaku hingga 24 Juli 2026.

Setelah masa berlaku berakhir, struktur tarif akan diterapkan secara bertahap. Komponen pertama berupa tarif terkait isu kerja paksa (forced labor) sebesar 10 persen. Kemudian beberapa pekan kemudian, AS berencana menambahkan komponen tarif yang berkaitan dengan kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity).

Melalui mekanisme penumpukan (stacking) berbagai komponen tarif tersebut, disertai pengecualian (exclusions) terhadap sejumlah produk yang disepakati kedua negara, tarif final untuk Indonesia diproyeksikan berada pada level 18 persen.

Baca juga: RI berpotensi raih persetujuan atas 18 pengecualian tarif dari AS

Baca juga: Pemerintah proyeksi tarif RI jadi 18 persen usai negosiasi dengan AS

Baca juga: RI siapkan respons usai AS usulkan tarif tambahan 10 persen

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |