Jakarta (ANTARA) - Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan bahwa pemanfaatan cagar budaya bisa dilakukan secara berkelanjutan sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Hal tersebut sekaligus berkaitan dengan Pabrik Indarung I sebagai cagar budaya nasional yang berdiri sejak tahun 1910, jauh sebelum kemerdekaan Indonesia.
“Kita terus meregistrasi cagar budaya nasional agar bisa terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. Baik itu di hilirnya untuk kepentingan ekonomi budaya, ekonomi kreatif, wisata, menuju cultural and creative industry dan cultural and creative economy, ” ujar Menteri Fadli Zon dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.
Dalam Simposium Pabrik Indarung I, Menbud menilai kawasan seluas sekitar lima hektar tersebut memiliki potensi besar untuk direspons menjadi ruang seni dan ruang ekspresi budaya, termasuk kemungkinan pembangunan amfiteater.
Baca juga: Menbud dorong pabrik semen pertama ASEAN di Padang jadi ruang seni
Ia juga mengusulkan penyelenggaraan Indarung Biennale bertaraf internasional yang dapat menjadi wadah pameran seni rupa seperti lukisan, patung, dan instalasi.
Menbud menyampaikan bahwa kerja sama antara Kementerian Kebudayaan dengan Semen Padang penting untuk dilakukan dan juga dimungkinkan dengan Danantara Trust Fund.
Menurutnya melalui skema public private partnership melibatkan pihak swasta dan korporasi, Indarung I dapat dimanfaatkan sebagai ikon kebudayaan.
Baca juga: Erick Thohir apresiasi Arsip Pabrik Indarung I diakui UNESCO
Dalam kesempatan yang sama, ketua Indarung Heritage Society, M. Aidil Usman mengungkapkan bahwa sebuah peta jalan pengembangan Indarung I untuk sepuluh tahun ke depan telah disiapkan dan akan dipresentasikan kepada Kementerian Kebudayaan.
“PT. Semen Padang berharap Pabrik Indarung I dapat menjadi contoh sukses pengelolaan warisan industri modern tanpa menghilangkan nilai sejarah dan keasliannya,” ujarnya.
Setelah beroperasi selama 89 tahun sejak 1910, Pabrik Indarung I berhenti beroperasi pada tahun 1999. Meskipun signifikansi historisnya telah diakui secara internasional melalui penetapan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional dan Memory of the World (MoW) tingkat Asia Pasifik, Pabrik Indarung I belum sepenuhnya terintegrasi sebagai pusat aktivitas budaya yang dinamis.
Baca juga: Arsip Pabrik Indarung I dapat pengakuan dari UNESCO sebagai MOWCAP
Di samping itu, penguatan upaya pelindungan dan pengawasan harus terus dilakukan untuk menjaga kelestarian situs dari potensi vandalisme maupun pencurian.
Menteri Fadli Zon menyampaikan bahwa terdapat kebutuhan mendesak untuk mendorong kesadaran pelestarian dan menghadirkan interpretasi baru atas warisan industri ini menuju pemaknaan yang lebih hidup dan relevan bagi masyarakat kontemporer, terlebih sebagai cagar budaya, Pabrik Indarung I sangat mungkin dimanfaatkan sebagai ruang budaya.
“Kita harapkan hasil simposium ini konkret. Mungkin kita juga bisa mendukung revitalisasi di beberapa tempat dari Semen Padang, supaya tahun ini kita bisa melihat wajah atau bentuk pemanfaatannya,” tutup Menteri Kebudayaan.
Direktur Utama PT Semen Padang, Pri Gustari Akbar, menyampaikan apresiasi atas dukungan Menteri Kebudayaan terhadap pelestarian Pabrik Indarung I yang menjadi penyemangat untuk menjaga warisan industri bersejarah tersebut.
Baca juga: Sejarawan: Pengakuan UNESCO momentum pemerintah kelola naskah kuno
Baca juga: Kemendikbudristek: Pabrik Indarung I berpotensi jadi museum situs
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































