Menata praperadilan demi kepastian hukum

5 hours ago 11
Dalam bahasa sehari-hari, praperadilan semestinya tidak “dicicil” seperti kredit. Analogi itu memang sederhana, tetapi menggambarkan persoalan yang serius. Hukum membutuhkan titik akhir agar tahapan berikutnya dapat berjalan.

Jakarta (ANTARA) - Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa harapan besar terhadap sistem peradilan pidana yang lebih modern, manusiawi, serta semakin menghormati hak warga negara.

Namun, setiap pembaruan hukum hampir selalu menyisakan ruang untuk diuji dalam praktik. Salah satu yang perlu mendapat perhatian adalah mekanisme praperadilan.

Praperadilan merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan kewenangan negara tidak dijalankan tanpa kontrol. Melalui mekanisme ini, warga negara memiliki kesempatan menguji tindakan aparat penegak hukum, termasuk terhadap penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, serta objek lain yang ditentukan undang-undang.

Dalam negara hukum, mekanisme kontrol semacam itu mutlak diperlukan. Seseorang yang berhadapan dengan proses pidana tidak boleh kehilangan hak hanya karena berhadapan dengan kewenangan negara yang besar.

Persoalannya muncul ketika perlindungan terhadap hak tersebut membuka kemungkinan penggunaan mekanisme praperadilan secara berulang terhadap rangkaian proses hukum yang pada dasarnya berasal dari perkara yang sama.

Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP menjadi salah satu ketentuan yang menurut pandangan penulis perlu memperoleh penegasan konstitusional.

Ruang untuk mengajukan praperadilan berulang kali berpotensi melahirkan persoalan baru terkait kapan perkara pokok benar-benar dapat diperiksa.

Bayangkan sebuah perkara yang di dalamnya terdapat keberatan terhadap penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan. Apabila setiap objek tersebut diajukan secara terpisah dan berulang, proses hukum dapat berpindah dari satu praperadilan menuju praperadilan berikutnya.

Dalam praktik bahkan telah muncul pengajuan praperadilan sampai empat kali. Jika hukum tidak memberikan batas yang terang, secara teoritis tidak tertutup kemungkinan permohonan diajukan lebih banyak lagi. Maka di sinilah hak dan kepastian hukum perlu dipertemukan.

Penulis tidak berpandangan bahwa hak mengajukan praperadilan harus dipersempit sehingga warga kehilangan perlindungan terhadap kemungkinan tindakan aparat yang tidak sesuai hukum. Justru sebaliknya, praperadilan harus tetap kuat sebagai mekanisme kontrol.

Namun, kekuatan sebuah mekanisme hukum tidak selalu ditentukan oleh seberapa sering dapat digunakan. Kualitas perlindungan hukum justru terletak pada seberapa efektif mekanisme tersebut mampu memeriksa seluruh keberatan secara adil, lengkap, dan dalam waktu yang wajar.

Baca juga: Wamenkum: Warga bisa ajukan praperadilan bila laporan polisi diabaikan

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |