Menaker minta RUU PRT segera rampung untuk beri kepastian hukum

1 week ago 5
Kemnaker tetap me-support dan berharap RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan sosial kepada PRT yang adil serta perlakuan sama di depan hukum.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah (RUU PRT) dapat segera diselesaikan, sehingga para PRT dapat memiliki kepastian hukum hingga jaminan sosial.

“Ini (RUU PRT) amanat bagi kita. Kemnaker tetap me-support dan berharap RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan sosial kepada PRT yang adil serta perlakuan sama di depan hukum,” kata Menaker Yassierli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Yassierli menyampaikan, jumlah PRT di Indonesia setidaknya sebanyak 4,2 juta orang, dan mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini, ia nilai tak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT.

“Jadi RUU PRT perlu segera disahkan karena sudah masuk daftar RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Karena itu adanya RUU PRT ini dapat memberikan solusi kepada PRT,” ujar dia.

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan PRT memiliki karakteristik tersendiri, sehingga perlu pengaturan tersendiri dengan tetap mempertimbangkan faktor sosiokultural.

“Pengguna PRT juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah hingga atas, sehingga aturan nantinya dapat memberikan perlindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia,” kata Menaker.

Karenanya, ujar Yassierli, PRT juga perlu diberikan perjanjian kerja dalam bekerja, dan diatur secara jelas lingkup pekerjaannya. Ia menilai selama ini UU yang melindungi PRT masih tersebar dan belum spesifik.

“Maka penting harus ada UU khusus yang mengatur pelindungan PRT, sehingga PRT lebih terlindungi. Pengaturan PRT dalam sebuah UU juga akan membuka peluang kerja domestik yang lebih bermartabat,“ ujar dia pula.

Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta mengatakan PRT perlu mendapat perlindungan maksimal dari sisi hukum.

“Inti utama ini, niat negara dan Baleg untuk memberikan perlindungan. Bahkan, dalam posisi afirmatif kepada PRT agar mendapat perlindungan yang maksimal,” ujar Nyoman.

Baca juga: Komnas HAM: UU PPRT dibutuhkan untuk jamin pemenuhan hak PRT

Baca juga: Dua dekade di DPR, Komnas Perempuan desak RUU PPRT segera dibahas

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |