Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Earias Wirawan menyebutkan sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Jakarta Timur dideportasi karena melakukan pelanggaran selama periode Januari-Mei 2025.
"Kalau untuk kasus pelanggaran tindakan administrasi keimigrasian (TAK) ditemukan 18 WNA, namun yang dideportasi ada 15 WNA," kata Earias usai rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis.
Sedangkan kasus pelanggaran WNA pada 2024 sebanyak 52 kasus.
Baca juga: Kantor Imigrasi Jaktim berikan layanan pembuatan paspor di GBK
"Kita terus melakukan pengawasan. Karena terkadang orang asing mengajukan izin tinggalnya di Jakarta Barat, bisa saja dia berada di Jakarta Timur," ujar Earias.
Oleh karena itu, pihaknya terus bekerja sama dengan instansi terkait dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) untuk mengecek administrasi dan melakukan patroli pengawasan WNA di wilayah Jakarta Timur.
"Jadi, konsep pengawasan harus paham dulu, sehingga apa yang dilakukan teman-teman Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengecekan, dan memastikan alamat dan kegiatannya sesuai dengan izin tinggalnya," jelas Earias.
Selain itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Sudin Nakertrans dan Kesbangpol Jakarta Timur dalam mendata tenaga kerja asing yang berada di wilayah itu.
Jika ditemukan kejanggalan data, Imigrasi Jakarta Timur bersama pihak pemangku kepentingan terkait langsung turun ke lapangan mengecek keberadaan WNA sesuai data yang ada.
Baca juga: Imigrasi Jakbar deportasi empat WNA Pakistan
"Terbagi ke semua-semua apartemen yang ada di wilayah Jakarta Timur, itu lumayan banyak. Ada kadang di kos-kosan yang di Otista, Pulogadung, itu juga tersebar," ucap Earias.
Selain itu, banyak tempat-tempat penginapan yang sifatnya tidak resmi atau berstatus tidak jelas. Sehingga, Imigrasi Jakarta Timur perlu mengecek kembali penginapan untuk mengetahui kejelasan posisi WNA.
"Informasi dari masyarakat sangat kita butuhkan, tapi kegiatan kita juga kita maksimalkan. Tujuan ini untuk mensinergikan, untuk bertukar informasi mengenai bagaimana orang asing berinvestasi, apa saja yang dibutuhkan," jelas Earias.
Dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 14-16 Mei 2025, lanjut dia, Imigrasi Jakarta Timur menjaring empat WNA yang berasal dari Liberia, Nigeria, dan Mesir. WNA tersebut tersebar di kawasan Otista, Bassura, dan Pulogadung.
Baca juga: Tim Pora perkuat pengawasan orang asing untuk jaga investasi di DKI
Adapun Kepala Kanwil Kemenkum DKI Jakarta Pamuji Raharja menyebut, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) menjadi upaya untuk memperkuat sinergi pengawasan orang asing untuk menjaga iklim investasi ketenagakerjaan di Jakarta.
"Kami mendukung dan menyambut baik atas partisipasi anggota Tim Pora yang turut serta menjadi salah satu wujud bersama meningkatkan sinergi dalam memperkuat pengawasan orang asing," katanya.
Tim Pora terdiri atas Kantor Keimigrasian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas atau Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025