Jakarta (ANTARA) - Sejumlah tokoh masyarakat adat mendorong DPR RI agar dapat mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam pernyataan memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN).
Dalam pernyataan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat yang diterima di Jakarta, Rabu, Abah Yoyo Yohenda selaku Pemangku Adat Kesatuan Sesepuh Cisitu Kabupaten Lebak di Banten menyampaikan HKMAN yang diperingati setiap 17 Maret bukan sekadar perayaan, melainkan semangat kolektif kebangkitan gerakan masyarakat adat.
"Hari Kebangkitan Masyarakat Adat yang diperingati sejak 17 Maret 1999 lalu sebagai wadah pemersatu, dan komunikasi antar pegiat masyarakat adat di Nusantara. Hal ini dimaksudkan untuk menentukan sikap ke depan kepada pemerintah tentang implementasi Bhinneka Tunggal Ika yang bukan hanya pada ketentuan hukum negara tetapi pada konstitusi amandemen ke 2 tahun 2000 pasal 2 huruf B," katanya.
Abah Yoyo Yohenda menyebut bahwa selain itu juga HKMAN merupakan momen untuk memperkokoh komitmen bangsa menyatukan masyarakat adat se-Nusantara yang juga diatur di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di pasal 6 ayat 1 dan 2 & UU No.5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Semua itu merupakan pengakuan kepada masyarakat adat di Nusantara.
Pengakuan nyata dibutuhkan saat ini bukanlah sekadar penetapan hari administratif, melainkan perlindungan penuh dari perampasan sumber daya alam melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Dalam pernyataan serupa, Romba’ Marannu Sombolinggi sebagai Ketua Pelaksana Harian Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya menyebut peringatan HKMAN sebagai pengingat bahwa pembangunan tidak boleh menghilangkan hak-hak masyarakat adat yang telah menjaga wilayah secara turun-temurun.
Dia menyebut HKMAN sebagai pengingat untuk menghidupkan nilai kedaulatan masyarakat adat, bangkit untuk mempertahankan, tanah, hutan, air dan masa depan generasi mereka.
"HKMAN mengingatkan akan perjuangan selama 16 tahun dalam mendorong segera disahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat selama ini banyak berdampak serius terhadap masyarakat adat yang rentan dikriminalisasi, bergantung pada kebijakan daerah yang mudah berubah sehingga masyarakat adat menjadi korban dan dikriminalisasi di atas wilayahnya," tutur Romba.
HKMAN sendiri dicetuskan pada 17 Maret 1999 saat ratusan pemimpin masyarakat adat bertemu dalam momentum Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN). Dari kongres itu dibentuk pula AMAN.
Dalam pernyataan di media sosial resminya yang diunggah pada Rabu, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan ucapan selamat atas peringatan HKMAN.
"Kami dari Kementerian Kehutanan siap bekerja sama, berkolaborasi untuk mempercepat proses penetapan hutan adat," katanya.
Baca juga: Pimpinan MPR dorong percepatan pengesahan RUU MHA jadi undang-undang
Baca juga: MenHAM serahkan draf RUU Masyarakat Adat, minta negara akui eksistensi
Baca juga: Kemenhut kejar selesaikan peta jalan percepatan penetapan hutan adat
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Citro Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































