Mataram (ANTARA) - Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada mantan Bendahara Desa Seminar Salit, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Arini Orianti, dalam perkara korupsi dana desa tahun anggaran 2017–2018.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arini Orianti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisna Jaya Susila saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan serta membebankan Arini membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp227 juta subsider satu tahun penjara.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain yang merupakan perangkat desa dan anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yakni Darussalam dan Muhammad Isnaini, masing-masing dijatuhi pidana dua tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.
Hakim juga membebankan Darussalam membayar uang pengganti sebesar Rp45 juta. Namun karena yang bersangkutan telah menitipkan uang tersebut pada tahap penuntutan, hakim memerintahkan agar dana itu dirampas untuk menutupi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Baca juga: Polisi beri waktu 50 kades di Aceh Barat kembalikan dana desa Rp40,9 M
Sementara itu, Muhammad Isnaini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp90 juta subsider satu tahun penjara. Uang sebesar Rp32 juta yang sebelumnya dititipkan Isnaini kepada jaksa penuntut umum juga diperintahkan untuk dirampas dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Usai persidangan, jaksa penuntut umum I Dewa Gede Agung Putra Diatmika mengatakan vonis terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
"Kalau Arini sebelumnya kami tuntut tiga tahun enam bulan penjara. Isnaini dua tahun tiga bulan dan Darussalam dua tahun satu bulan," ujarnya.
Karena itu, jaksa belum menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
"Kami masih pikir-pikir karena akan kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan," katanya.
Baca juga: Hakim vonis terdakwa korupsi dana desa secara in absentia
Jaksa menjelaskan perkara tersebut melibatkan enam terdakwa. Dari jumlah itu, lima orang telah menjalani persidangan, sementara satu orang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Total terdakwa ada enam orang. Lima orang sudah menjalani sidang. Tiga orang menjalani sidang putusan hari ini, dua orang lainnya telah divonis dan berkekuatan hukum tetap, sedangkan satu orang masih DPO," katanya.
Berdasarkan informasi pada laman Jaga ID, Desa Seminar Salit tercatat mengelola dana desa tahun 2018 sebesar Rp969 juta. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai program desa, antara lain bidang pertanian, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pendidikan, pelatihan UMKM, dan pembangunan fisik.
Namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan, termasuk laporan fiktif dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































