Maman syaratkan usaha menengah yang garap tambang jadi angel investor

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mensyaratkan agar pengusaha menengah yang mendapatkan konsesi tambang dapat menjadi angel investor bagi pengusaha mikro dan kecil di wilayah konsesi tambang untuk meningkatkan dampak perekonomian.

“Kami tambahkan satu syarat, si pengusaha menengah yang mendapatkan konsesi tambang maksimal 2.500 hektare itu wajib melakukan yang namanya corporate business responsibility,” ujar Maman ketika ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu.

Maman mengartikan corporate business responsibility sebagai kewajiban pengusaha menengah untuk memberi pembinaan kepada usaha mikro dan kecil yang terletak di sekitar daerah konsesi tambang.

Kementerian UMKM menjadikan corporate business responsibility sebagai kewajiban bagi pengusaha menengah yang mendapatkan konsesi tambang.

Hubungan yang terjalin, kata Maman, adalah profesional antarbisnis, seperti pemberian bantuan pinjaman modal, pembinaan, pembukaan akses pasar yang sifatnya lebih profesional, dan lain-lain. Dengan kata lain, pengusaha menengah diharapkan menjadi angel investor bagi pengusaha mikro dan kecil dengan dana yang bersumber dari keuntungan konsesi tambang yang diperoleh.

Angel investor adalah individu yang menyediakan pendanaan pribadi untuk perusahaan berskala mikro.

“Misalnya mereka sudah mendapatkan keuntungan dari konsesi tambang, mereka sebagai angel investor memberikan akses pinjaman modal, pembinaan, akses pasar kepada usaha mikro dan kecil di daerah itu,” tutur Maman.

Melalui kewajiban tersebut, diharapkan pengusaha menengah dapat membantu pengusaha mikro dan kecil di daerah tambang untuk naik kelas.

Maman juga menegaskan bahwasanya yang nantinya akan menerima konsesi tambang adalah pengusaha menengah yang berlokasi di daerah tambang tersebut berada.

Apabila tidak ada pengusaha menengah di daerah tersebut, kata dia, regulasi memungkinkan bagi pemerintah untuk memberi konsesi tambang kepada pengusaha kecil, dengan harapan pengusaha kecil tersebut bisa naik kelas menjadi pengusaha menengah.

“Pemilik perusahaan menengahnya wajib orang lokal, domisilinya lokal, di daerah tambang itu. Ini memberikan kesempatan daerah tersebut untuk tumbuh,” ujar Maman menegaskan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan, pihaknya sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur secara teknis pengelolaan tambang oleh usaha kecil dan menengah (UKM), koperasi, dan organisasi-organisasi keagamaan.

Peraturan itu merupakan aturan teknis turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Dalam permen itu, Bahlil menjelaskan aturan membahas urusan yang lebih teknis, terutama mengenai luas lahan tambang yang dapat dikelola oleh UKM, koperasi, dan ormas keagamaan, kemudian mengenai lokasi badan usaha yang mengelola tambang harus sama dengan lahan tambang yang dikelola.

Baca juga: Menteri Maman siapkan aturan untuk lindungi UMKM di pasar digital

Baca juga: Menteri UMKM apresiasi Menkeu tertibkan Bea Cukai terkait impor ilegal

Baca juga: Menteri UMKM sebut program KUR mampu menyerap 9,5 juta pekerja

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |