Jakarta (ANTARA) - Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menyebut Hery Susanto bisa diberhentikan tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua ORI, sebagai sanksi etik paling berat atas kasus dugaan korupsi yang menimpanya.
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menjelaskan terdapat beberapa ragam sanksi etik yang akan diberikan kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif itu, mulai dari yang paling ringan hingga paling berat.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan. Semua akan kami dengarkan sebelum menjatuhkan sanksi," ucap Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Para pihak yang akan didengarkan kesaksiannya, kata dia, meliputi pelapor, pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus, Kejaksaan, hingga Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031.
Baca juga: ORI: Pengaduan publik harus direspon secara baik
Pasalnya, kata dia, jabatan Ketua ORI bukan hanya melibatkan Ombudsman, tetapi juga melibatkan Presiden yang menetapkan keputusan presiden.
Selain itu, ia menambahkan terdapat pula pansel serta proses seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Kami juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitan seperlunya sampai akhirnya nanti keputusan mudah-mudahan dalam 30 hari selesai, sesuai dengan target yang diberikan," ucap dia.
Jimly mengungkapkan beragam sanksi yang diberikan meliputi teguran lisan, Pemberhentian Dengan Hormat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: ORI tegaskan pengawasan tetap berjalan meski ketua diproses hukum
Namun apabila nantinya Hery diberikan sanksi PTDH, sambung dia, salah satu syaratnya dapat diberhentikan jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
"Tetapi itu salah satunya, kalau proses pidananya bisa 3 tahun, babak belur Ombudsman, kasihan menunggu putusan tidak ada kepastian. Maka banyak alasan lain, yaitu salah satunya yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat lagi," kata Jimly.
Ia pun berharap berbagai langkah yang dilakukan majelis etik pada akhirnya bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap ORI, sebagai salah satu tujuan pembentukan majelis tersebut.
Adapun Anggota Majelis Etik Ombudsman RI yang baru dibentuk terdiri atas sebanyak tiga orang dari eksternal meliputi Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro, serta dua orang dari internal ORI meliputi Maneger Nasution dan Partono Samino.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































