Majelis hakim tolak nota keberatan Hendry Lie terkait kasus timah

12 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi pengusaha Hendry Lie, yang diajukan penasihat hukumnya, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022.

Hakim Ketua Tony Irfan menyatakan keberatan ditolak karena Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDS-01/M1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 terhadap Hendry telah memenuhi ketentuan.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," ucap Hakim Ketua dalam sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Dengan demikian, Hakim Ketua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Hendry berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut.

Selain itu, majelis hakim turut menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Hendry Lie, Syahputra Sandiyudha, mengatakan bahwa kliennya tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan perjanjian PT Timah dengan para smelter lantaran bukan bukan pemegang saham dalam PT Tinindo Internusa.

"Baik dari sudut pandang pemegang saham maupun beneficial owner, seharusnya terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada PT Tinindo Internusa," ucap Syahputra saat membacakan nota keberatan (eksepsi) terkait dengan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/2).

Baca juga: Penasihat hukum: Hendry Lie tak tanggung jawab atas perjanjian timah

Baca juga: Profil Hendry Lie, pendiri Sriwijaya Air terjerat korupsi Timah

Maka dari itu, dia menilai JPU telah keliru karena menyamaratakan kondisi dan fakta hukum yang terjadi di perusahaan smelter swasta lainnya dengan kondisi yang terjadi di PT Tinindo Internusa maupun di pribadi terdakwa.

Ia pun meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menerima nota keberatan pihaknya. Dengan demikian, surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, serta menyatakan Hendry tidak dapat disalahkan dan dihukum berdasarkan surat dakwaan yang batal demi hukum tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Hendry Lie didakwa menerima uang senilai Rp1,06 triliun melalui PT Tinindo Internusa.

Uang tersebut diduga diterima dari pembayaran pembelian bijih timah ilegal melalui kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi (HPP) PT Timah.

Atas perbuatannya bersama dengan para terdakwa maupun terpidana lain, Hendry didakwakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus itu.

Perbuatan Hendry diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |