Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai acuan tentang upaya hukum banding dan kasasi terhadap putusan bebas serta putusan lepas yang tidak lagi diperbolehkan.
Pedoman tersebut diterbitkan pada puncak peringatan HUT Ke-81 MA pada tanggal 19 Agustus 2026.
"SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana," kata Ketua MA Sunarto dalam sambutan HUT Ke-81 MA yang dikutip dari siaran YouTube Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan SEMA tersebut memuat ketentuan yang pertama, terhadap putusan bebas. Bahwa upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan.
Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
"Jika penuntut umum banding (terhadap putusan lepas), wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke pengadilan," ujarnya.
Ketiga, lanjut Sunarto, permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu atau tanpa memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.
"Terhadap praktik perkara yang tidak memenuhi syarat formal ini, ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan dan tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, dan berkas perkara tidak akan dikirim ke pengadilan tinggal banding atau Mahkamah Agung," katanya.
Sunarto menambahkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini juga mencabut ketentuan yang diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
Menurut Sunarto, penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menghapus perbedaan tafsir terkait pengajuan banding atau kasasi terhadap putusan bebas dan putusan lepas setelah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.
"Dengan diterbitkannya SEMA ini, Mahkamah Agung bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas," kata Sunarto.
SEMA 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang tidak Memenuhi Syarat Formal ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Agustus 2026, ditandatangani Ketua MA Sunarto.
Selain SEMA 4/2026, MA juga menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi hak pencari keadilan dalam mengajukan permohonan kasasi.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































