Kemenhaj minta jamaah umrah Madina laporkan Sultan Andalus Haramain

3 hours ago 3

Medan (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta sebanyak 29 calon jamaah umrah asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, agar melaporkan Travel Sultan Andalus Haramain ke Polres Madina.

"Jamaah ini, kita sarankan melapor ke Polres Madina," tegas Kepala Subdit Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus Kemenhaj RI Muhammad Riduan usai bertemu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kantor Kemenhaj Provinsi Sumatera Utara, Kamis.

Dari penelusuran Kemenhaj RI, lanjut dia, Travel Sultan Andalus Haramain Cabang Madina ini belum terdaftar dan tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Pihaknya juga menemukan, Travel Sultan Andalus Haramain ini telah memungut biaya dari 29 calon jamaah umrah dengan jumlah bervariasi setiap orang dengan total dana yang dipungut sebesar Rp1,087 miliar.

"Kita cek juga, jamaah-jamaah ini merupakan korban oleh suatu perusahaan yang legalitasnya tidak ada. Dia tidak ada izin, cuma dia menumpang di travel PPIU yang memang ada legalitasnya," kata dia.

Ia menjelaskan, Travel Sultan Andalus Haramain itu akan memberangkatkan 29 calon jamaah umrah asal Madina dengan menggunakan PT Grand Shafa Nauli di Jalan Letda Sujono Medan.

"Jadi saran kita biar bagaimanapun mereka ini tidak bisa diberangkatkan akibat perbuatan oknum (Ustaz Alwi Batubara, red) tadi," tutur Riduan.

Baca juga: Polda Sultra lacak aliran dana umrah ilegal Rp7 M lewat pasal TPPU

Baca juga: Ada tindakan hukum tegas, Wamenhaj: Jumlah haji ilegal turun drastis

Pihaknya kembali menyarakan agar sebanyak 29 calon jamaah umrah asal Kabupaten Mandailing Natal segera membuat laporan polisi.

"Kalau menurut kita, ini sudah merupakan suatu tindak pidana. Menampung jamaah, legalitasnya tidak ada, dan gagal memberangkatkan jamaah. Pesan kita kepada jamaah segera lapor ke pihak berwajib," tegas dia.

Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah RI juga segera mendata status travel umrah bermasalah berupa penipuan dan penelantaran jamaah di tanah air, termasuk Travel Sultan Andalus Haramain ini.

Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara telah memindahkan 29 calon jamaah umrah asal Madina dari Wings Hotel Kualanamu ke Asrama Haji Medan, Rabu (19/8).

"Dari kanwil (kantor wilayah) sudah membuat berita acara, dan sudah dilaporkan ke pusat. Nanti kita lihat apa tindakan kita terhadap perusahaan yang tidak ada legalitasnya itu," papar Riduan.

Kasus penipuan dan penelantaran jamaah calon umrah terulang kembali yang menimpa 29 calon jamaah umrah asal Mandina dan sempat viral di media sosial.

Mereka diinapkan di Wings Hotel Kualanamu di kawasan Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Kami dari Travel Sultan Andalus Haramain. Kami ada 30 orang berangkat tanggal 16 Agustus jam 5 sore dari Masjid Agung Annur (Madina) sampai sini (hotel, red) tanggal 17 dan kami istirahat," ucapnya.

"Hari ini tanggal 18 harusnya berangkat jam 10.00 WIB, kami tunggu sampai jam 11.00 WIB tidak ada, sampai jam 12.00 WIB tidak ada. Sementara tas kami sudah diangkat ke bandara, dan uang kami sudah ditukar riyal," jelas salah satu korban.

Baca juga: Kemenhaj bakal tindak tegas travel umrah ilegal atau merugikan jamaah

Baca juga: Wamenhaj: Jangan mudah tergiur tawaran haji tanpa antre

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |