Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim dan panitera yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, akan diberhentikan tetap," kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin.
Usulan pemberhentian sementara terhadap hakim dan panitera tersebut, kata Yanto, akan disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto setelah MA mendapatkan surat penetapan tersangka dan perintah penahanan dari Kejaksaan Agung.
"Dengan surat perintah penahanan dan penetapan tersangka, akan segera diusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden," katanya.
Kejagung pada hari Minggu (13/4) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat.
Tiga hakim tersebut, yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Agung selama 20 hari ke depan.
Baca juga: PN Jakpus ganti hakim sidang kasus Tom Lembong setelah jadi tersangka
Baca juga: Kejagung tetapkan 4 tersangka kasus suap putusan lepas korupsi CPO
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi. Maka, pada Minggu (13/4) malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Senin dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya diduga menerima uang suap senilai miliaran rupiah melalui Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
MAN terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini pada hari Sabtu (12/4). Pada kesempatan yang sama, Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara juga ditetapkan sebagai tersangka
MAN saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara WG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Advokat MS dan AR yang mendampingi pihak korporasi dalam kasus korupsi CPO turut ditetapkan sebagai tersangka. Para advokat ini bersama dengan WG diduga memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar.
Pemberian suap dan/atau gratifikasi ini dalam rangka pengurusan putusan perkara CPO agar majelis hakim, yakni DJU, ASB, dan AM, memberikan putusan lepas.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025