UGM: Hak korban untuk laporkan pelaku kekerasan seksual ke polisi

3 days ago 9

Yogyakarta (ANTARA) - Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebutkan bahwa hak korban untuk melaporkan guru besar Fakultas Farmasi pelaku kekerasan seksual berinisial EM ke kepolisian.

Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius di UGM, Yogyakarta, Selasa, menjelaskan meskipun EM telah diberhentikan sebagai dosen, kampus tidak dalam posisi melaporkan kasus itu ke aparat penegak hukum.

Andi menegaskan bahwa kedudukan hukum atau legal standing paling kuat untuk melaporkan pelaku ke polisi berada di tangan korban.

"Terkait apakah korban tidak mau melapor, saya belum pernah mendengar dan melihat, dan saya mohon maaf tidak akan memberikan statement. Ini demi melindungi korban," ujarnya.

Dia pun enggan mengomentari lebih lanjut terkait sikap korban, dengan alasan untuk melindungi privasi mereka.

"Kalau kami dari UGM, yang pertama dan yang utama tugas kami adalah melakukan perlindungan dan pendampingan kepada para korban," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM: Hukuman dosen UGM dan dokter PPDS harus diperberat

Sementara itu, menurut Andi, proses pemeriksaan disiplin kepegawaian terhadap EM juga hingga kini sedang berjalan.

UGM telah membentuk tim pemeriksa disiplin kepegawaian setelah menerima pelimpahan wewenang dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

"Kalau dari sisi waktu kami tidak bisa menentukan, tetapi yang kami bisa sampaikan adalah proses ini akan kita percepat. Kalau SK-nya (tim pemeriksa kepegawaian) sudah keluar," ujar Andi.

Terkait status EM sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Andi menyebut hak dan kewajiban sebagai PNS dapat dihentikan setelah ada keputusan sanksi disiplin dari Kemendiktisaintek.

"Tanpa ada putusan yang final, kemudian terus kita menghapuskan hak dan kewajiban seseorang, dia akan bisa menggugat kita," ujar dia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati menilai proses hukum tetap perlu dilakukan terhadap pelaku kekerasan seksual.

Baca juga: Kemdiktisaintek tindak lanjut guru besar UGM pelaku kekerasan seksual

Dia menuturkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengamanatkan semua kasus untuk dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti.

"Ya, jelas agar ada apa upaya jera, membuat jera pelaku dengan proses hukum itu," kata Erlina.

Menurut dia, kendati UGM telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai dosen kepada EM, proses hukum tetap dibutuhkan untuk memastikan kontrol sosial berjalan.

"Tetapi ini kan dalam rangka untuk kontrol sosial juga itu seharusnya kan diproses hukum supaya pelaku juga tidak melakukan ke warga yang lain," ujarnya.

Erlina menambahkan, pihaknya tengah berupaya menjalin komunikasi dengan UGM untuk membahas penanganan lanjutan atas kasus tersebut.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM berinisial EM telah diberhentikan tetap dari jabatan dosen melalui SK Rektor pada 20 Januari 2025 setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Baca juga: Menteri PPPA: Ada relasi kuasa menyimpang dalam kekerasan seksual UGM

Proses pemeriksaan etik dilakukan oleh Satgas PPKS UGM sejak Agustus hingga Oktober 2024 berdasarkan laporan yang masuk pada Juli 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak 13 korban dan saksi, ditemukan bahwa tindakan kekerasan seksual dilakukan EM dengan modus pendekatan akademik seperti saat bimbingan tugas akhir dan persiapan lomba yang mayoritas berlangsung di luar kampus.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |