Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima satu permohonan perlindungan dari korban kerusuhan Sumatera Utara sebagai tindak lanjut pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus penanganan unjuk rasa.
"Permohonan yang (sudah muncul) melalui LPSK satu pemohon dari Sumatera Utara, dari unsur mahasiswa, statusnya korban," kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Wawan menyampaikan bahwa kasus kerusuhan yang dialami pemohon tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sehingga LPSK belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut terkait kronologi maupun rincian kasus demi menjaga kerahasiaan dan keamanan korban.
Ia mengungkap bahwa LPSK telah membentuk Satgas Khusus untuk melakukan upaya proaktif maupun darurat terhadap korban kerusuhan dan sebagai wadah penyampaian informasi. Satgas itu dibentuk berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya LPSK mendukung kerja Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk enam lembaga hak asasi manusia (HAM) untuk memastikan pemantauan secara objektif, independen, partisipatif dan terkoordinasi terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam kerusuhan akhir Agustus lalu.
TPF ini terdiri dari Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, LPSK, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
“Sepanjang ada proses hukum, maka LPSK siap memberikan perlindungan dan pemulihan bagi saksi, korban maupun keluarganya,” ujarnya.
LPSK juga telah membuka "hotline" khusus untuk mempermudah akses korban dalam mengajukan permohonan perlindungan.
Masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada Satgas LPSK dengan menghubungi nomor 085770010048, dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di nomor 08119023737, Komisi Nasional (Komnas) HAM di nomor 081226798880, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di nomor 08111027727, serta Komisi Nasional Disabilitas (KND) di nomor 08111388413. Sementara pengaduan kepada Komnas Perempuan dapat diakses melalui tautan http://bit.ly/pengaduan-aksi-kp.
Baca juga: TPF enam lembaga HAM siap berkoordinasi dengan Komisi Investigasi
Baca juga: LPSK turut investigasi kematian mahasiswa Unnes saat demo di Semarang
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.