LPS bayar klaim penjaminan nasabah BPR sebesar Rp304,8 miliar

20 hours ago 6
...Kalau kita bandingkan dengan 2024 dan 2025 memang tidak ada tambahan ataupun secara tahunan tidak ada tambahan BPR-BPRS yang likuidasi

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menangani pembayaran klaim simpanan sebesar Rp304,8 miliar dari total simpanan layak bayar Rp1,53 triliun pada tiga BPR yang dilikuidasi atau diresolusi sepanjang tahun kalender berjalan (year to date/ytd).

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menilai jumlah penutupan bank perekonomian rakyat (BPR) maupun bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) hingga saat ini masih tergolong rendah dan belum menunjukkan peningkatan signifikan apabila dibandingkan 2024 dan 2025.

“Kalau kita bandingkan dengan 2024 dan 2025, memang tidak ada tambahan ataupun secara tahunan tidak ada tambahan BPR-BPRS yang likuidasi. Jadi polanya masih pola normal untuk tahun 2026,” kata Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis.

Hingga saat ini, total terdapat tujuh BPR yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan pencabutan terbaru terhadap BPR Sungai Rumbai di Sumatera Barat pada 7 April 2026.

Baca juga: LPS sebut tabungan masyarakat tidak terpengaruh gejolak global

Adapun BPR-BPR lain yang telah dicabut izin usahanya antara lain BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat, BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat, BPR Pembangunan Nagari di Sumatera Barat, BPR Prima Master Bank di Jawa Timur, BPR Bank Cirebon di Jawa Barat, serta BPR Kamadana di Bali.

Anggito menegaskan bahwa LPS terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan melalui pelaksanaan program penjaminan simpanan dan resolusi bank secara optimal.

Dari sisi penjaminan, cakupan jumlah rekening yang dijamin tetap konsisten berada di atas 90 persen untuk bank umum maupun BPR/BPRS.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa otoritas masih melihat tren penurunan jumlah BPR terus berlanjut pada 2026.

Selain karena adanya pencabutan izin usaha, baik self-liquidation maupun karena masuk status bank dalam resolusi (BDR), penurunan jumlah BPR ini juga seiring pelaksanaan konsolidasi BPR yang berada dalam kepemilikan sama melalui penggabungan/peleburan usaha.

Per 11 Maret 2026, sebanyak 142 BPR dan BPRS telah efektif melakukan konsolidasi menjadi 50 BPR-BPRS. Sementara sebanyak 22 BPR-BPRS yang akan menjadi 6 BPR-BPRS masih dalam proses di Kementerian Hukum dan 242 BPR-BPRS lainnya sedang dalam proses di OJK.

Baca juga: LPS persiapkan aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi

Baca juga: LPS sebut ketahanan siber kunci jaga kepercayaan investor keuangan

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |