Polisi tangkap tiga penadah dengan 225 ponsel hasil curian di Bekasi

2 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap tiga orang sebagai penadah 225 telepon seluler (ponsel) hasil curian di apartemen Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (4/5) lalu.

"Pada Senin (4/5), para tersangka berhasil diamankan di parkiran apartemen X saat hendak melarikan diri beserta barang bukti berupa kurang lebih 225 unit handphone jenis Iphone dan android," kata Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi Kusuma dalam konferensi pers di Polsek Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat.

Kini, para tersangka atas nama MR alias A, MAA alias A, dan J alias J berhasil diamankan beserta barang bukti di Polsek Metro Kebayoran Baru.

Awal mulanya, polisi menerima laporan pencurian ponsel Iphone 11 Pro dan Iphone 17 Promax pada tanggal 12 dan 13 April 2026 yang terjadi di kawasan Blok M Kebayoran Baru.

Lalu setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu (3/5), polisi mendapatkan informasi bahwa ada sekelompok orang yang selalu menampung ponsel yang didapat dari hasil pencurian yang berada di kawasan Bekasi.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi menggunakan teknis dan taktik kepolisian berdasarkan penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana secara ilmiah (scientific crime investigation/SCI). Hingga polisi mengetahui tempat persembunyian para pelaku yang bersembunyi di salah satu apartemen X Bekasi Timur.

"Selanjutnya para tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti di Polsek Metro Kebayoran Baru," ucapnya.

Kemudian, pelaku pencurian saat ini juga sudah dilakukan penyelidikan mendalam. Maka itu, polisi memohon bantuan kepada masyarakat apabila ada informasi terkait dengan pelaku pencurian dapat memberikan informasi keberadaannya kepada Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 42 unit ponsel android, 183 unit ponsel Iphone, dan yang sudah dikembalikan sebanyak 40 Unit dan dilengkapi dengan Berita Acara Penyerahan (BAP).

Atas perbuatannya, para pelaku terjerat tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan dalam perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 KUHP Jo 476 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca juga: Polisi tangkap pencuri ponsel saat korban tidur di rumah Cipulir

Baca juga: Polisi selidiki kasus pemukulan dan pencurian ponsel siswa di Cilandak

Baca juga: Polisi tangkap pria yang curi motor dan ponsel pacar di Jaksel

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |