Lelang frekuensi 700 MHz & 2,6 GHz lanjut ke tahapan lelang harga

1 day ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan secara resmi bahwa lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz akhirnya memasuki tahapan lanjutan yaitu lelang harga setelah secara resmi tahapan sanggahan hasil evaluasi administrasi seleksi pengguna ditutup.

"Dengan tidak adanya sanggahan, Tim Seleksi menetapkan bahwa seluruh Peserta Seleksi yang sebelumnya dinyatakan lulus evaluasi administrasi berhak melaju ke tahapan selanjutnya, yaitu Lelang Harga. Proses Lelang Harga ini akan dilangsungkan secara daring menggunakan sistem e-Auction yang akan dimulai pada hari Selasa, 7 Juli 2026," demikian bunyi pernyataan resmi Kemkomdigi di Jakarta, Senin.

Menurut pernyataan resmi tersebut, tim seleksi untuk lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz sama sekali tidak menerima sanggahan dari semua calon peserta lelang.

Baca juga: Pemerintah umumkan evaluasi admin lelang frekuensi 700 MHz & 2.6 GHz

Untuk itu, di tahapan berikutnya ketiga calon peserta lelang yang terdiri atas PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) dapat mengikuti mekanisme yang berlaku.

Kemkomdigi juga secara transparan mengumumkan masyarakat maupun pihak terkait yang membutuhkan dokumen pengumuman resmi dapat mengunduhnya melalui situs web komdigi.go.id.

Sebelumnya, pada Jumat (26/6) Kemkomdigi telah mengumumkan secara resmi hasil evaluasi dokumen administrasi untuk lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz.

Baca juga: Kemkomdigi telah klarifikasi dokumen lelang frekuensi 700MHz & 2.6 GHz

Dari ketiga penyelenggara telekomunikasi seluruhnya memenuhi ketentuan administrasi dan dalam pengumuman itu disebutkan bahwa setelah dinyatakan lulus dari evaluasi maka langkah selanjutnya adalah lelang harga.

"Tahapan Lelang Harga sebagaimana dimaksud dalam angka 6 akan dimulai pada hari Selasa, 7 Juli 2026 pukul 09.00 WIB melalui sistem e-Auction," demikian bunyi pernyataan resmi dari Kemkomdigi, Jumat.

Sebagai peserta seleksi frekuensi, ketiga penyelenggara telekomunikasi dalam tahapan lelang harga diminta untuk membuat tanda tangan digital (e-Sign) pada platform yang dimiliki oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) yaitu Peruri Shield.

Pengumuman tiap tahapan dalam lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz merupakan bukti nyata transparansi kepada publik bahwa proses lelang berlangsung secara jujur, adil, dan terbuka sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Strategi pastikan perluasan 5G usai pita 700 MHz dan 2.6 GHz dilelang

Baca juga: Pemerintah ungkap tahapan terbaru dari lelang pita 700 MHz dan 2.6 GHz

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |